get app
inews
Aa Text
Read Next : BRI Tuban Salurkan 1.000 Paket Sembako di Yayasan Mangrove Center Indonesia

Motif Ekonomi, Dua Pengedar Uang Palsu di Tuban Akhirnya Ditangkap

Selasa, 08 April 2025 | 14:48 WIB
header img
Kedua pelaku pengedar uang palsu, saat di giring ke ruang Satreskrim Polres Tuban, sesaat setelah di tangkap oleh petugas Satreskrim Polres Tuban.

TUBAN, iNewsTuban.id - Dua pelaku sindikat pengedar uang palsu di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban.

Dalam aksinya, para pelaku menyasar pasar-pasar tradisional, untuk mengedarkan uang palsu agar tak mudah terdeteksi.

 


 
Inilah dua pelaku pengedar uang palsu, yang berhasil di amankan Jajaran Satreskrim Polres Tuban, Jawa Timur.

Keduanya di ringkus setelah polisi menerima laporan dari warga, yang merasa dirugikan akibat menerima uang palsu saat bertransaksi.

 

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku telah menukar uang asli senilai Rp. 4.000.000, dengan uang palsu berjumlah Rp. 20.000.000.
 
Sebagian uang palsu itu sempat beredar di masyarakat dan hingga kini tersisa 31 lembar uang pecahan Rp. 100.OOO, yang berhasil di amankan petugas.

 


 
Kedua pelaku adalah Andrino Eka Putra, warga Kecamatan Tambakboyo dan Andik Setiawan, warga Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Keduanya di tangkap secara terpisah, saat berada di rumah masing-masing, pada senin kemarin (07/04/2025).
 
Modus yang digunakan cukup sederhana, uang palsu pecahan seratus ribuan digunakan untuk belanja di warung-warung kecil. Setelah itu, pelaku menerima kembalian dalam bentuk uang asli.

 

Dari pengakuan pelaku kepada polisi, aksi nekat ini dilakukan karena alasan ekonomi. Mereka tergiur mendapatkan uang dalam jumlah besar secara instan, dengan cara membeli uang palsu dari wilayah Batu, Malang.

 


 
“ungkap kasus upal pengembangan dari rekan polres malang. kita dapatnya dari laporan warga dan kita kembangkan mendapati satu orang berasal dari kecamatan bancar bernama andik terus kita kembangkan kemudian berkembang ke satu tersangka lainnya. penyebarannya ia menjual dan di pakai untuk belanja ke warung warung kalo ke bank tidak bisa karna cetakannya kasar. uang ini  berasal dari malang batu, jadi pelaku beli tukar dari nominal rp 20 juta uang palsu ditukar dengan uang asli senilai rp 4 juta. pelaku nekat karna motif ekonomi,” ungkap Ipda Moh. Rudy, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Tuban.

 


 
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka di jerat dengan pasal 36 ayat 3 Jo pasal 26 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut