get app
inews
Aa Text
Read Next : Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi

Soal Mobil Esemka, Jokowi Digugat Wanprestasi dan Dituntut Ganti Rugi oleh Warga Solo

Rabu, 09 April 2025 | 08:02 WIB
header img
Kuasa hukum Aufaa (Penggugat Jokowi) Sigit Sudibyanto saat menyampaikan gugatan. (Foto: MPI/Vitriana D)

SOLO, iNewsTuban.id - Joko Widodo (Jokowi) digugat calon pembeli mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025). Gugatan perdata tersebut dilayangkan Aufaa Luqman Re A (19) warga Ngoresan, Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.

Kuasa hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto mengatakan, kliennya telah melayangkan gugatan ke PN Solo lantaran merasa dibohongi atas tawaran pembelian mobil Esemka. Gugatan perdata tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.

“Gugatan wanprestasi kami layangkan kepada tiga pihak yakni eks Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) RI Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin lalu PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka,” ujarnya, Selasa (8/4/2025).

Dalam tuntutannya, ada dua pokok penting gugatan yang dilayangkan kliennya kepada tiga pihak tersebut.

“Tuntutannya menyatakan para tergugat tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil secara massal sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi,” ucap Sigit.

Untuk gugatan pertama, kliennya meminta ganti rugi materiil senilai Rp300 juta atau setara dengan harga dua unit mobil Esemka jenis Bima Pikap.

“Atas cedera janji itu, penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menggugat para tergugat itu paling rendah harga mobil Esemka pikap itu satunya Rp150 juta. Karena dia ingin membeli dua mobil makanya jadi Rp300 juta,” katanya.

Selain gugatan berupa uang, Sigit juga menerangkan kliennya meminta Majelis Hakim PN Solo untuk menyita aset PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai jaminan bila gugatan perdata yang dilayangkan dikabulkan.

"Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan agar si tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan itu dikabulkan,” ucapnya.

Diketahui, mobil Esemka pernah menjadi sorotan publik Tanah Air saat dipopulerkan Jokowi semasa menjabat sebagai Wali Kota Solo. Bahkan mobil Esemka pernah dibawa Jokowi dari Solo menuju Jakarta untuk diperkenalkan ke publik kala itu.

Tak sampai di situ saja, bahkan pada tahun 2019 silam saat Jokowi menjadi Presiden pernah meresmikan pabrik perakitan mobil Esemka di Boyolali pada 6 September 2019. Namun sampai saat ini menurut penggugat, janji adanya produksi masal mobil Esemka tersebut tak kunjung terealisasi.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut