get app
inews
Aa Read Next : Peringati Harlah ke 59, DKC CBP KPP Tuban laksanakan Apel

Melanggar Ketertiban Umum, Tiga Remaja Diamankan Satpol PP dan Damkar Tuban

Selasa, 22 Maret 2022 | 20:40 WIB
header img
LP dan DP yang diamankan di lokasi traffic light jalan Mondokan

TUBAN, INews.id - Karena melanggar Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum. Sekitar pukul 14.30 Wib, tiga orang remaja berhasil diamankan oleh petugas On Call/URC Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Tuban, Selasa (22/3/2022).

Ketiga remaja yang merupakan pengamen ini berinisial, YY (Laki-laki/18 th) warga Doromukti, Tuban, lalu LD (Lali-laki/18 th)  Senori, Merakurak, Tuban, dan DP (Perempuan /20 th) Padang, Trucuk, Bojonegoro. 


YY diamankan di perempatan samping balai wartawan

Kasat Pol PP dan Damkar Tuban Gunadi mejelaskan, ketiganya telah membuat resah masyarakat. Wilayah operasi pengamen itu ada di traffic light, untuk YY di perempatan jalan samping balai wartawan. Sedangkan LD dan DP di traffic light jalan mondokan SMPN 4 Tuban.

"Saat ini ketiganya diamankan di Kantor Satpol PP dan Damkar Tuban untuk didata dan pembinaan, setelah itu dibuatkan berita acara untuk diserahkan ke Dinsos P3A Pemdes Tuban," ujar Gunadi 

Selanjutnya Gunadi berharap, seluruh warga Tuban agar segera melaporkan ke petugas Satpol PP ketika ada oknum atau situasi yang mengganggu ketentraman dan ketertiban di lingkungannya. 

"Kalau ada laporan, petugas Satpol PP akan ke lokasi untuk menjalankan Perda sapu jagat," tutupnya.

Editor : Prayudianto

Follow Berita iNews Tuban di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut