get app
inews
Aa Text
Read Next : Duh! Pecatan Polisi Ditangkap Polisi, Palak Sopir Angkot di Jakarta Pusat

Aksi Preman Palak Sopir Truk di Jalur Pantura Tuban Viral di Media Sosial

Selasa, 22 April 2025 | 08:52 WIB
header img
pelaku Yonsi Sasmita (46) warga Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban saat dikeler menuju ruang penyidik Satreskrim Polres Tuban.

TUBAN, iNewsTuban.id - Video aksi premanisme pemalakan yang dilakukam seorang pria yang dilakukan kepada sopir expedisi di Jalur Pantura Kabupaten Tuban, Jawa Timur, viral. Pelaku yang beraksi seorang diri langsung diringkus polisi. Pelaku adalah residivis yang dulu pernah dipenjara gara-gara mengaku sebagai anggota polisi, namun ternyata polisi gadungan.
 
Seorang sopir truk box expedisi merekam pemalakam yang dialaminya saat sedang melintas di Jalur Pantura Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

 



Ia dimintai sejumlah uang secara paksa oleh seorang pria, dengan berdalih membeli stiker agar aman saat melintas di kabupaten setempat.
 
Video yang berdurasi 19 detik tersebut viral dan langsung ditindak aparat Satreskrim Polres Tuban. Petugas langsung meringkus pelaku pasca video tersebut viral.
 
Diketahui pelaku yakni Yonsi Sasmita (46) warga Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban, kabupaten setempat.

 

Pria 46 tahun tersebut diringkus saat berada di dalam rumahnya. Pelaku yang merupakan residivis dengan kasus mengaku sebagai anggota kepolisian dengan membawa pistol dummy.
 
Modus pelaku dengan mengaku dari Organisasi Masyarakat (Ormas) yang bernama Ronggolawe Gapura, pelaku meminta uang sebesar Rp. 300.000 sebagai jasa pengamanan. Sebagai bukti perlindungan sopir pun di beri stiker  untuk di tempel di kaca depan mobilnya.

 


 
“tadi kami dapati informasi dari masyarakat, kami menemukan tindakan pemerasan 368 kemudian kami langsung amankan. pelaku inisial s  alamat doromukti. jadi modusnya jasa keamanan, jadi memasang stiker. pengakuanya baru kali ini nanti kita kembangkan jadi permobil rp 300 ribu. kronologi dia melihat motor expedisi lewat kemudiam di samperin atau di hentikan, ancamannya untuk keamanan ada sedikit pemaksaan,” ujar Ipda Moh. Rudi, Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreksrim Polres Tuban.
 
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukum paling lama 9 tahun penjara.

 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut