Disinyalir Jual Miras, Pemkab Tuban Tegas Melarang Tempat Billiard Jual Miras

"Sebenarnya ndak masalah kalau ada penata bola perempuan. Intinya gara-gara ada salah satu oknum yang mancing-mancing kemudian dituruti dan katut liyane (ikut yang lain)," ungkapnya.
Disinggung terkait perizinan, Emawan menyampaikan, bahwa izin pembangunan dan operasional melalui OSS di Dinas PTSP. Selanjutnya, jika tempatnya billiard besar dan sangat ramai, maka juga diperlukan Izin Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin)
"Terkait izin andalalin ya seharusnya juga dilengkapi. Bagiamana pun kalau lokasinya di wilayah kota dan dekat dengan keramaian maka perlu izin tersebut," harapnya.
Sementara itu, Pimpinan DPRD Tuban, H Mohammad Miyadi meminta, kepada pihak-pihak yang berwenang agar selalu mengecek tempat-tempat yang berjualan miras secara ilegal. Termasuk, juga harus menyasar tempat-tempat biliar dan memberikan imbauan kepada pengelolanya agar tidak menjual miras.
"Olahraga biliar sangat populer dan bagus, sudah barang tentu sebaiknya juga tidak menjual miras," pungkasnya.
Diketahui, ada beberapa tempat billiard di wilayah perkotaan yang menjadi idola oleh masyarakat Tuban. Diantaranya, Terminal Billiard dan Glamour Pool dan Bistro yang berada di Jalan Basuki Rahmat. Lalu, di CW Billiard dan Cafe Tuban berada di Jalan Letda Sucipto. Kemudian, di Kawasan Kecamatan Semanding ada Raka Roja Billiard Pool dan Cafe, Seven Billiard di Kecamatan Merakurak dan masih banyak tempat-tempat billiard yang lain.
Editor : Prayudianto