get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebut Penyanyi Lain Maling Bawakan Lagu Tanpa Izin, Ahmad Dhani Minta Maaf

Tepergok saat Mencuri, Maling Motor di Malang Tewas Diamuk Warga

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:39 WIB
header img
Maling motor yang tewas diamuk massa saat dirawat di Puskesmas Pakis, Malang, Jawa Timur. sebelum meregang nyawa (Foto: Polsek Pakis/istimewa)

MALANG, iNewsTuban.id - Maling motor tewas diamuk massa di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Identitasnya berinisial MS (38) warga Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, peristiwa pencurian motor ini terjadi di Dusun Nongkosongo, Dwas Wringinsongo, Minggu (11/5/2025) pukul 10.30 WIB. Saat itu pelaku MS beraksi dengan seorang temannya mencuri motor Honda Vario yang terparkir dengan kunci masih menempel.

Aksi pencurian pelaku tepergok pemilik bengkel dan warga. Mereka kemudian massa beramai-ramai.

“Pelaku yang dikejar warga terjatuh di area persawahan Desa Cokro lalu diamuk massa. Dia tewas akibat luka berat di bagian kepala,” ujar AKP Bambang Subinajar, Selasa (13/5/2025).

Kronologi kejadian bermula saat saksi Dony Setyawan (37), pemilik bengkel 'Bebek Orange' selesai menyervis motor milik Munir (41) warga Desa Jeru. Motor Honda Vario N 5280 EGD itu kemudian di parkir di seberang bengkel, tepat di pinggir jalan dengan kunci masih menempel di lubang kontak.

Tak lama kemudian, dua pelaku berboncengan dengan motor Scoopy putih berhenti di lokasi. Salah satunya turun menyalakan motor korban dan langsung kabur bersama rekannya ke arah Pakis. Dony yang melihat kejadian itu langsung mengejar pelaku dengan motornya.

“Sampai di sawah Desa Cokro, Kecamatan Pakis terduga pelaku diberhentikan warga. Massa yang emosi langsung memukul, satu terduga pelaku lainnya kabur,” katanya.

Anggota Polsek Pakis yang mendapat laporan segera datang ke lokasi dan mengevakuasi pelaku ke Puskesmas Pakis namun nyawanya tak tertolong. MS dinyatakan meninggal dunia saat perawatan di Puskesmas Pakis pukul 12.20 WIB.

Dalam penanganan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa STNK motor dan satu unit Honda Vario yang sempat dicuri. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengejar satu pelaku lain yang identitasnya belum diketahui.

“Kasus ini masuk kategori pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Satu pelaku lainnya sudah kami identifikasi dan masih dalam pengejaran,” kata AKP Bambang.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menyikapi tindak pidana dan menyerahkan proses hukumnya ke polisi.

“Kami sangat menyayangkan emosi sesaat warga, tindakan main hakim sendiri sangat tidak dibenarkan secara hukum. Serahkan proses sepenuhnya kepada petugas," ucapnya.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut