get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksi Preman Palak Sopir Truk di Jalur Pantura Tuban Viral di Media Sosial

buntut Palak Investor Asing Rp 5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka

Sabtu, 17 Mei 2025 | 07:30 WIB
header img
Ditreskrimum Polda Banten tetapkan 3 orang tersangka buntut dugaan pemerasan sebesar Rp5 triliun yang dilakukan oleh oknum Kadin Cilegon (dok. istimewa)

CILEGON, iNewsTuban.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka buntut dugaan pemerasan sebesar Rp5 triliun yang dilakukan oleh oknum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon. Salah satu tersangka adalah Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim.

Dua tersangka lain yakni Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, Ismatullah dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Jahuri. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Banten, kita telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, Jumat (16/5/2025).

Dian membeberkan peran masing-masing tersangka. Peran M Salim selaku Ketua Kadin Cilegon yakni mengajak dan mengerahkan orang untuk melakukan aksi di PT Chengda Engineering Co, perusahaan asal China yang ditunjuk sebagai kontraktor pembangunan pabrik CA-EDC milik PT Chandra Asri Alkali (CAA).

"Kemudian pada 14 dan 22 April 2025, saudara MS dan IA bertemu dengan PT Total perwakilan PT Chengda dan memaksa untuk minta proyek," sambung Dian.

Selanjutnya, Ismatullah selaku Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Perindustrian menggebrak meja dan meminta proyek Rp5 triliun tanpa ikut lelang. Video pemalakan tersebut sempat viral di media sosial.

Sementara, tersangka Rufaji Jahuri selaku Ketua HNSI Cilegon berperan mengancam akan menghentikan proyek PT Chengda Engineering Co. Dia juga memaksa agar PT Chengda memberikan proyek.

Sebelumnya, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pihaknya untuk mengusut tuntas kasus ini.

Diketahui, pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali ternyata merupakan Proyek Strategis Nasional atau PSN, sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Penetapan PSN tersebut diteken Prabowo pada 10 Februari 2025.

“Kami menyesali kejadian yang terjadi dan itu nanti kami serahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Provinsi Banten yang akan turun melakukan proses pemeriksaan,” kata Todotua di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Todotua menekankan pentingnya menjaga iklim investasi yang kondusif demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie menyatakan bakal menindak tegas oknum yang mengatasnamakan Kadin Cilegon diduga meminta jatah proyek ke investor. Sanksi akan diberikan jika sang oknum benar memalak investor. 

Dia mengatakan, Kadin telah membentuk tim verifikasi organisasi dan etik untuk mengusut kabar tersebut.

“Jadi intinya kita di Kadin (pusat) sedang membentuk dan sudah mulai tim verifikasi,” ujar Anindya di Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2025).

Tim tersebut akan melaksanakan evaluasi secara langsung terhadap struktur, peran, dan tindakan Kadin Kota Cilegon beserta afiliasinya.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut