Ribuan Ojol Sampaikan 5 Tuntutan soal Tarif Aplikasi saat Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Jawa Timur

SURABAYA, iNewsTuban.id – Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai daerah di Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Selasa (20/5/2025). Massa yang tergabung dalam aliansi Frontal Jatim tersebut menyuarakan sejumlah tuntutan terkait sistem dan kebijakan tarif transportasi online yang dinilai tidak berpihak pada mitra pengemudi.
Para peserta aksi tampak memenuhi area gerbang kantor gubernur dengan membawa dua unit mobil komando. Aparat kepolisian pun melakukan pengamanan ketat, termasuk dengan memasang kawat berduri di sekitar lokasi untuk mengantisipasi gangguan keamanan.
Menurut Humas Frontal Jatim, Samuel, aksi ini merupakan respons atas praktik pemotongan pendapatan yang dianggap merugikan pengemudi. Ia menyebutkan, meskipun aturan resmi menyatakan potongan hanya sebesar 20 persen, pada kenyataannya aplikator memotong hingga 35 persen.
"Ini sudah melampaui batas. Kami menuntut agar potongan aplikasi dikurangi menjadi 10 persen, menaikkan tarif penumpang, serta mendesak adanya Undang-Undang Transportasi Online yang mengatur secara adil," kata Samuel.
Dalam aksi tersebut, terdapat sejumlah tuntutan utama yang disampaikan pengemudi ojol.
5 Tuntutan Pengemudi Ojol
1. Menurunkan potongan pendapatan oleh aplikator menjadi 10 persen.
2. Menaikkan tarif pengantaran penumpang.
3. Mendesak pengesahan regulasi untuk pengantaran makanan dan barang.
4. Menetapkan tarif bersih yang diterima oleh mitra pengemudi.
5. Mendorong pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Transportasi Online Indonesia.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Nyono, mengakui adanya penyimpangan tarif oleh beberapa aplikator. Padahal, lanjutnya, sudah terdapat Surat Keputusan (SK) Gubernur yang mengatur batas tarif minimum dan maksimum transportasi daring.
Untuk kendaraan roda empat, tarif bawah ditetapkan Rp3.800/km dan tarif atas Rp6.500/km. Sementara itu, untuk roda dua, tarif minimum adalah Rp2.000/km dan maksimum Rp2.500/km.
Nyono menambahkan bahwa Dishub Jatim hanya memiliki kewenangan untuk mendorong kepatuhan terhadap SK tersebut, tanpa dapat memberikan sanksi kepada aplikator yang melanggar.
"Sanksi bukan kewenangan kami, itu ada di pemerintah pusat. Kami hanya bisa mengatur tarif sesuai SK Gubernur,” ujarnya.
Editor : Prayudianto