Polisi Tangkap Dua Pria Saat Nongkrong di Warkop di Tuban, 6.000 Pil Terlarang Disita

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 6.000 butir Pil Double L serta Sabu seberat 0,94 gram. Transaksi barang haram itu diduga telah berlangsung lama dengan lokasi berpindah-pindah, salah satunya di warung kopi yang kerap dijadikan tempat bertransaksi.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para pelaku saat transaksi Narkoba tersebut menggunakan sering sistem ranjau dan cod.
“jadi kronologi saat mengamankan saudara berinisial sk dijalan pakah cendono kecamatan palang dengan bb 7 butir sisa penjualan sebanyak 3000 butir dan uang sisa hasil penjualan sebanyak rp 1 juta rupiah mengaku mendapatkan barang saudara sy kemudian di kembangkan. setelah mengamankan dari sk ke sy ditemukan bb sebanyak 5000 butir dilakukan pengembangan ternyata di temukan 1000 butir tapi lokasinya di surabaya. namanya tempat itu di warung kopi dan tempat lainnya, yang pas kita amankan mereka berdua berada di warung kopi,” ujar AKP Harjo, Kasat Resnarkoba Polres Tuban.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 114 Junto 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 435 dan 436 Undang-undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Prayudianto