Terendus Warga, Peredaran Ganja di Tuban Dibongkar Satreskoba Polres Tuban

Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas akhirnya berhasil masuk ke dalam rumah. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 16 poket ganja dengan total berat 19,6 gram dan 236 butir pil double L. Barang bukti tersebut disembunyikan pelaku di plafon atap rumah.
“kami mengamankan satu terduga kita sudah naikan gelar menjadi tersangka atas nama inisial HK dia telah memiliki beberapa hal yang kita temukan terkait dengan narkotika ganja seberat 19,66 gram dan double L sebanyak 236 butir,” ujar AKP Harjo, Kasat Satresnarkoba Polres Tuban.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 dan 3 atau pasal 436 ayat 2 jo pasal 145 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp. 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Editor : Prayudianto