get app
inews
Aa Text
Read Next : Jasad Kepala Terbenam Lumpur adalah Perempuan Muda

Perempuan Muda yg Tewas di Sawah Ternyata Dibunuh Kekasihnya Sendiri Setelah Cekcok

Selasa, 24 Juni 2025 | 07:10 WIB
header img
Jasad korban saat dievakuasi petugas dari lokasi penemuan dipinggir sawah di Desa Mulyoaging, Kecamatan Sinfgahan, Kabupaten Tuban.

Tuban, iNewsTuban.id - Terungkap sudah teka-teki dan misteri penemuan mayat di area persawahan desa Mulyoagung kecamatan Singgahan kabupaten Tuban pada Senin (23/06/2025) siang.

Sosok mayat perempuan yang ditemukan dalam kondisi kepala terendam lumpur itu tak lain adalah jasad PR (22) warga desa Tingkis Kecamatan Singgahan merupakan korban pembunuhan yang sebelumnya dikabarkan menghilang sejak 3 hari lalu.

Tak sampai 4 jam unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan dan mengamankan SF (25) Pria asal kabupaten Sidoarjo yang diduga sebagai pelaku perbuatan keji itu. 

 

 

Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa pelaku yang tak lain adalah kekasih korban tega menghabisi pujaan hatinya karena terlibat cekcok.

"Motifnya sendiri karena asmara, pertikaian antara sepasang kekasih" ungkap Dimas Robin pada Senin (23/06/2025) malam.

Menurut Kasatreskrim peristiwa pembunuhan terhadap korban terjadi pada hari Sabtu dan baru diketahui pada senin.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia membunuh kekasihnya itu dengan cara memukul bagian belakang leher korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan tangan kosong.

"Yang terakhir mengenai bagian wajah hingga korban tak sadarkan diri hingga korban tercebur ke dalam lumpur" terangnya.

Sebelum terjadi pembunuhan itu, korban dan pelaku sempat jalan-jalan berdua keliling, sesampainya dilokasi area persawahan terjadi percekcokan sehingga terjadi pemukulan itu.

 

 

"Akhirnya korban jatuh tersungkur di lumpur dan meninggal dunia" terangnya.

Pelaku berhasil diamankan Polisi berdasarkan keterangan dari saksi yang menerangkan bahwa sebelumnya korban keluar bersama pelaku.

"Pelaku kita amankan dirumahnya" tutur Kasatreskrim Polres Tuban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk sementara pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan 

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara" ucap AKP Dimas Robin.

Namun bila dalam pengembangan pemeriksaan ditemukan unsur perencanaan pelaku bisa dijerat pasal 340 KUHP tentang tindak pembunuhan berencana dengan ancaman pidana lebih berat yakni hukuman mati atau seumur hidup.

 

 

Diberitakan sebelumnya, pada Senin siang (23/06) heboh penemuan mayat seorang perempuan yang area persawahan di desa Mulyoagung kecamatan Singgahan kabupaten Tuban.

Namun tak sampai 4 jam sejak berita tersebut viral, Unit Jatanran dan Unit PPA Satreskrim Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan identitas korban dan mengamankan pelaku yang saat ini sudah dibawa kepada Polres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut