get app
inews
Aa Text
Read Next : SIG Fasilitasi Keberangkatan 278 Jemaah Haji dari Jawa Timur, Sumatra Barat dan Sulawesi Selatan

Diduga Terjerat Kasus Pemalsuan Surat dan Pencucian Uang, Dahlan Iskan Jadi Tersangka

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:12 WIB
header img
Mantan Menteri BUMN sekaligus tokoh media nasional, Dahlan Iskan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

SURABAYA, iNewsTuban.id – Kabar mengejutkan datang dari Kota Pahlawan. Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana serius, mulai dari pemalsuan dokumen, penggelapan dalam jabatan, hingga pencucian uang.

Informasi ini dibenarkan melalui dokumen resmi yang ditandatangani AKBP Arief Vidy, Kepala Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, tertanggal Senin, 7 Juli 2025. Dahlan Iskan kini berstatus sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang bermula dari laporan media Jawa Pos.

Kronologi Kasus Dahlan Iskan:

- 13 September 2024

Kasus ini bermula dari laporan internal yang diajukan oleh pihak Jawa Pos ke Polda Jatim. Laporan tersebut menyinggung adanya dugaan pemalsuan surat serta penggelapan dana perusahaan.

- 10 Januari 2025

Ditreskrimum Polda Jatim merespons laporan tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum, sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.

- Juli 2025

Setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik meningkatkan status Dahlan Iskan dari saksi menjadi tersangka. Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut