Diduga Terjerat Kasus Pemalsuan Surat dan Pencucian Uang, Dahlan Iskan Jadi Tersangka

SURABAYA, iNewsTuban.id – Kabar mengejutkan datang dari Kota Pahlawan. Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana serius, mulai dari pemalsuan dokumen, penggelapan dalam jabatan, hingga pencucian uang.
Informasi ini dibenarkan melalui dokumen resmi yang ditandatangani AKBP Arief Vidy, Kepala Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, tertanggal Senin, 7 Juli 2025. Dahlan Iskan kini berstatus sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang bermula dari laporan media Jawa Pos.
Kronologi Kasus Dahlan Iskan:
- 13 September 2024
Kasus ini bermula dari laporan internal yang diajukan oleh pihak Jawa Pos ke Polda Jatim. Laporan tersebut menyinggung adanya dugaan pemalsuan surat serta penggelapan dana perusahaan.
- 10 Januari 2025
Ditreskrimum Polda Jatim merespons laporan tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum, sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.
- Juli 2025
Setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik meningkatkan status Dahlan Iskan dari saksi menjadi tersangka. Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Editor : Prayudianto