Berstatus Mahasiswa Teman Korban, ini Tampang Pembunuh Siswa SMK di Bandung

Di TKP, polisi mengamankan barang bukti satu bilah celurit. Polisi juga mengamankan sweater dan baju hitam yang dikenakan korban.
Ditanya tentang informasi pelaku Tino mabuk minuman keras (miras) saat melakukan pembunuhan, Kombes Budi membenarkan.
"Ya, yang bersangkutan, berdasarkan hasil pemeriksaan sedang dalam keadaan dalam pengaruh minuman keras," ucap Kombes Budi.
Akibat perbuatannya, kata Kombes Budi, pelaku Tino disangkakan melanggar Pasal 338 Jo 351 Ayat (3) KUHPidana. Tersangka Tino terancam hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 7 tahun penjara.
"Pasal ini dikenakan karena celurit (yang digunakan pelaku untuk membunuh korban) ada di bengkel. Jadi yang bersangkutan datang dengan tangan kosong. Ada celurit di bengkel, (digunakan pelaku) untuk melakukan pembacokan)," ujar Kapolrestabes.
Editor : Prayudianto