get app
inews
Aa Text
Read Next : KPP Majalaya Asistensi Coretax Pada Instansi Pemerintah Desa

Berstatus Mahasiswa Teman Korban, ini Tampang Pembunuh Siswa SMK di Bandung

Senin, 04 Agustus 2025 | 14:22 WIB
header img
Tino Nugraha alias Noy (21) pembunuh siswa SMK Zacky Anugrah saat berada di Polrestabes Bandung. (Foto: MPI/Agus Warsudi)

Di TKP, polisi mengamankan barang bukti satu bilah celurit. Polisi juga mengamankan sweater dan baju hitam yang dikenakan korban.

Ditanya tentang informasi pelaku Tino mabuk minuman keras (miras) saat melakukan pembunuhan, Kombes Budi membenarkan.

"Ya, yang bersangkutan, berdasarkan hasil pemeriksaan sedang dalam keadaan dalam pengaruh minuman keras," ucap Kombes Budi.

Akibat perbuatannya, kata Kombes Budi, pelaku Tino disangkakan melanggar Pasal  338 Jo 351 Ayat (3) KUHPidana. Tersangka Tino terancam hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 7 tahun penjara.

"Pasal ini dikenakan karena celurit (yang digunakan pelaku untuk membunuh korban) ada di bengkel. Jadi yang bersangkutan datang dengan tangan kosong. Ada celurit di bengkel, (digunakan pelaku) untuk melakukan pembacokan)," ujar Kapolrestabes.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut