get app
inews
Aa Text
Read Next : Kakemenag Jatim Serahkan Izin Operasional (IJOP) MI BAS International Islamic School Tuban

Setelah Disahkan Kemenkumham, PSHT Tuban Serahkan Salinan SK Ketum Mas Taufik ke Bakesbangpol Tuban

Selasa, 05 Agustus 2025 | 07:27 WIB
header img
Ketua dan Pengurus PSHT Tuban menyerahkan salinan SK Kemenkumham kepada perwakilan Bakesbangpol Tuban.

TUBAN, iNewsTuban.id - Setelah Disahkan Kemenkumham, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Tuban menyerahkan salinan SK Kemenkumham Ketua Umum Kang Mas Dr. Ir. Muhammad Taufik, SH, M.Si ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) kabupaten setempat, pada Senin (4/8/2025). 

Selain menyerahkan badan hukum resmi ke kantor Bakesbangpol, PSHT Tuban juga menyerahkan salinan tersebut ke Polres Tuban dan Kodim 0811 Tuban. 

Badan hukum resmi dari Kementerian Hukum dan HAM itu diserahkan langsung oleh Ketua PSHT Cabang Tuban, Sofyan Thoyib Supriyadi yang didampingi Sekretaris, M Nur Faqih dan pengurus lainnya Eko Wahyudi, ⁠Mukiyar, Prawoto, Yulianik dan Abd Kholiq.

 

 

Ketua PSHT Cabang Tuban, Sofyan Toyib Supriyadi menegaskan, penyerahan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat eksistensi organisasi di wilayah Tuban. Sekaligus menyampaikan bahwa PSHT yang sah secara hukum kini telah kembali diakui oleh negara.

"Kunjungan ini dilakukan untuk dua tujuan utama. Yang pertama untuk silaturahmi. Dan yang kedua untuk menyerahkan legalitas resmi organisasi kami yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM," kata Ketua PSHT yang juga Pengurus RMI PCNU Tuban itu.

Ia berharap, dengan penyerahan salinan ini baik Bakesbangpol atau dari pemerintahan daerah Kabupaten Tuban bisa menerima dan mengakui keberadaan organisasi tercinta ini. 

 

Selanjutnya, bagi saudara-saudara yang ada di wilayah Kabupaten Tuban juga mengetahui tentang legal organisasi PSHT yang sah menurut Kemenkumham. 

Sebab, legalitas PSHT berdasarkan pengakuan negara telah kembali dipegang oleh kepengurusan pusat di bawah Kang Mas Muhammad Taufik. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, serta Kementerian Hukum dan HAM yang telah menerbitkan kembali status hukum PSHT secara sah dan konstitusional," ungkapnya.

 

 

Pengurus PCNU ini menyatakan, sekretariat pusat PSHT tetap berada di Jalan Merak Nomor 10, Penambangan Kidul, Madiun dan tidak pernah berubah sejak dulu. Diharapkan, seluruh anggota dan masyarakat mengetahui mana organisasi PSHT yang sah menurut hukum. 

Selanjutnya, mengajak seluruh warga PSHT, termasuk yang saat ini berada di bawah kepengurusan lain untuk kembali bersatu dan menjaga kerukunan. 

"Kami tidak menutup pintu. Mari kita guyub rukun kembali ke rumah kita bersama, yaitu PSHT yang telah diakui negara," tambah Thoyib sapaan akrabnya.

 

Menurutnya, legalitas badan hukum PSHT versi sebelumnya telah resmi dibekukan oleh Kemenkumham sejak 17 Juli lalu. 

PSHT Tuban menekankan bahwa mereka tidak berkonflik secara lokal. Melainkan hanya menyampaikan hasil keputusan pemerintah pusat terkait keabsahan organisasi kepada pihak-pihak terkait di daerah.

"Kepengurusan PSHT Tuban di bawah kepemimpinan Kang Mas Dr. Ir. Muhammad Taufik, SH, M.Si saat ini telah membentuk delapan ranting yang tersebar. Yaitu, Kecamatan Widang, Plumpang, Rengel, Soko, Singgahan, Senori, Jatirogo, dan Bangilan," pungkasnya.

 

 

Sementara itu, Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Tuban, Erkhamni mengaku, telah menerima dokumen legalitas tersebut. Penyerahan salinan itu tentu disambut baik oleh Bakesbangpol dan menunjukkan bahwa PSHT Tuban Ketum Kang Mas Taufik ada di Kabupaten Tuban.

"Terimakasih karena ada pemberitahuan pada  kami," ucapnya.

 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut