get app
inews
Aa Text
Read Next : BRI Tuban Berbagi Kebahagiaan Idul Adha, 6 Ekor Hewan Kurban untuk Warga dan Instansi

Kabur ke Bali, Pelaku Penganiayaan Anak Asal Tuban Ditangkap Polisi

Jum'at, 22 Agustus 2025 | 07:39 WIB
header img
Kedua pelaku digiring ke ruang Satreskrim UPPA Polres Tuban, setelah ditangkap di sebuah mess proyek di wilayah Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.

TUBAN, iNewsTuban.id - Dua pelaku penganiayaan anak di bawah umur berhasil ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban. Kedua pelaku diamankan di sebuah mess proyek bangunan di Provinsi Bali. Mereka hanya bisa pasrah saat di jemput paksa oleh petugas kepolisian Polres Tuban.

Dua pelaku penganiayaan anak di bawah umur akhirnya diringkus tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban.

 

 

Keduanya di tangkap saat sedang pesta minuman keras di mess tempat mereka bekerja, di Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.

Pelaku masing-masing berinisial S (19) warga Kecamatan Kerek dan JK (19) warga Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.

Dalam rekaman video amatir terlihat, kedua pelaku digelandang keluar mess proyek tanpa perlawanan oleh petugas kepolisian.

 

Mereka diketahui melarikan diri usai menganiaya AP (16) warga Tambakboyo, di sebuah warung kopi di Desa Ndasin, Kecamatan Tambakboyo, pada 23 juli 2025 lalu.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar di pipi kiri dan kanan.

 

 

“inisial jk umurnya 19 tahun, terus kemudian s. umurnya s itu 19 tahun. pelarian penangkapan setelah kami lidik, setelah mendapatkan informasi dari unit ppa, bahwa pelaku lari ke arah bali, kemudian kita lakukan pengejaran. setelah kita kita koordinasi dengan di sana. kemudian ada petunjuk, kemudian kami lidik orang lebih dua hari. kami dua hari, baru waktu hari ketiga baru kita bisa melakukan pengamanan di salah satu proyek. jadi ngerjakan proyek di sana. kerja di sana. kerja di proyek, bangunan. kemudian kita amankan di mess-nya proyek. memang sengaja lari.  ikut proyeknya. jadi diajak temannya main proyek sana. ancamannya 5 tahun. pelaku salah satu tambakboyo, yang lainnya kerek,” ujar Ipda Moh Rudi, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban.

Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 80 junto pasal 76 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 170 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut