Viral di Medsos Pasangan Selingkuh di Tuban Digrebek, Didenda Ratusan Zak Semen, Bukan Hukum Pidana

Lembaga bantuan hukum Koalisi Perempuan Ronggolawe Tuban, menyayangkan langkah penyelesaian yang hanya berupa denda.
Hal ini bukan sekadar perkara moral atau agama semata, melainkan juga memiliki dampak sosial yang cukup serius di masyarakat.
“dengan adanya perkara tersebut, seharusnya pemerintah bisa lebih terbuka untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan, maupun melakukan melaksanakan perda yang telah dibuat. yang pertama adalah perkara ini kan ini soal perkara moralitas ya, soal moralitas soal agama. kemudian juga seakan-akan kalau dibiarkan, ini akan menjadi menjadi budaya. nah, dampaknya apa? dampak yang pertama soal sosial. sosial akan menganggap bahwa ketika ada kejadian ini, itu tidak ada sanksi hukumnya apa-apa, begitu. nah, langkah yang bisa dilakukan adalah yang pertama, memang dalam kuhp, kuhp yang sudah direvisi ini, eh pasal 411, itu yang bisa melaporkan itu kalau suami istri, ya. yang bisa melaporkan kalau suami, berarti istrinya. kalau istri, berarti suaminya. tetapi kalau istri dan suami tidak mau melaporkan, apakah warga setempat itu bisa melaporkan? seharusnya bisa saja, begitu. bisa membuat dumas, kemudian pihak kepolisian juga bisa melakukan investigasi supaya dampak-dampak yang saya sampaikan tadi itu tidak akan terjadi, begitu. eh tetapi kalau kalau kita lihat itu kan cara penyelesaiannya malah didenda kan, dengan semen berapa ratus itu? itu kalau kami melihat, malah seakan-akan ini dimanfaatkan oleh oleh oleh pihak-pihak tertentu ya. dengan adanya perkara ini, tetapi mereka abai terhadap jeratan hukum yang semestinya ini harus harus mereka lakukan,” ujar Nunuk Fauziyah, Direktur LBH KP Ronggolawe.
Kasus penggerebekan pasangan yang tidak sah di Tuban ini, kini menjadi sorotan publik. Selain memunculkan pertanyaan soal komitmen penegakan hokum, kasus ini juga menimbulkan perdebatan, apakah penyelesaian perkara moral hanya cukup dilakukan di tingkat desa atau tetap harus dibawa ke jalur hukum resmi, demi menjaga kepastian dan keadilan di masyarakat.
Editor : Prayudianto