Pertama di Asia Tenggara, SIG Operasikan Fasilitas Pemusnah Bahan Perusak Ozon
JAKARTA, iNewsTuban.id – Hari Ozon Sedunia yang diperingati setiap tanggal 16 September menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya peran lapisan ozon sebagai pelindung bumi dari bahaya radiasi ultraviolet (UV) matahari, terutama UV-B.
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) turut berperan aktif dalam pelestarian lapisan ozon melalui kehadiran layanan fasilitas pemusnah Bahan Perusak Ozon (BPO) pertama di Asia Tenggara di Pabrik Narogong, Bogor, Jawa Barat. SIG juga mendorong penggunaan alat pendingin (refrigerant) dan alat pemadam api ringan (APAR) yang ramah ozon di wilayah operasi.
Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni mengatakan, layanan fasilitas pemusnah BPO merupakan bentuk kontribusi SIG dalam menjaga keberlangsungan kehidupan di bumi. Karena fasilitas pemusnah BPO tidak hanya berkontribusi dalam pelestarian lapisan ozon, tetapi juga sebagai upaya mitigasi perubahan iklim. Sebab, BPO yang tidak terkelola dengan baik akan meningkatkan intensitas Gas Rumah Kaca (GRK).

SIG melalui lini bisnis pengelolaan limbah dan sampah berkelanjutan yang bernama Nathabumi, terus mengoptimalkan fasilitas pemusnah BPO yang telah beroperasi sejak 2007. Nathabumi yang dioperasikan oleh anak usaha SIG, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, tercatat telah membantu 29 institusi pemerintahan dan perusahaan dari berbagai industri dalam pemusnahan BPO, meliputi industri makanan dan minuman, farmasi, kimia, petrokimia, manufaktur, energi, pertambangan, pengelolaan limbah, hingga minyak dan gas.
Hingga Agustus 2025, Nathabumi telah memusnahkan 103,86 ton BPO yang dapat merusak lapisan ozon, atau telah membantu mencegah pelepasan Gas Rumah Kaca ke atmosfer setara 221.666 ton CO 2 equivalent. Jenis BPO yang dimusnahkan antara lain, senyawa halon yang banyak digunakan untuk bahan pemadam kebakaran, refrigerant-CFC/HCFC/HFC dari unit pendingin seperti AC dan lemari es, serta SF6 yang biasa digunakan dalam peralatan listrik tegangan tinggi.
Editor : Prayudianto