get app
inews
Aa Text
Read Next : Kunjungan ke PT SBI, PWI Tuban Tinjau Produksi Semen hingga Pemberdayaan Masyarakat

PWI Pusat Desak Klarifikasi atas Pencabutan Kartu Liputan Wartawan di Istana

Senin, 29 September 2025 | 08:34 WIB
header img
PWI desak klarifikasi Istana atas pencabutan kartu liputan wartawan CNN, tekankan kemerdekaan pers dijamin UUD 1945 dan UU Pers. ist

JAKARTA, iNewsTuban.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan sikap resmi terkait insiden pencabutan kartu liputan Istana yang dialami seorang wartawan CNN Indonesia. Kejadian tersebut terjadi usai jurnalis menanyakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pernyataan resminya, PWI menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi. Pasal 28F UUD 1945 menyebutkan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi...” sehingga tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang.

Selain itu, PWI mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

Pasal 4 ayat (1): “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

Pasal 4 ayat (2): “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”

Pasal 8: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, bersama Sekretaris Jenderal Zulmansyah Sekedang, menilai pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda berpotensi membatasi hak publik memperoleh informasi.

“PWI Pusat menegaskan bahwa menjaga kemerdekaan pers adalah bagian dari menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas pengurus PWI Pusat.

Potensi Pelanggaran UU Pers

PWI juga mengingatkan bahwa tindakan yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik bisa terkena Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang berbunyi:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.”

PWI Desak Klarifikasi Istana

Untuk itu, PWI mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog konstruktif dengan insan pers.

Selain itu, PWI berkomitmen menghimpun keterangan dari CNN Indonesia dan berkoordinasi dengan Dewan Pers agar perlindungan hukum bagi wartawan tetap terjamin.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak sekolah dan mengurangi stunting.

Kasus ini memicu diskusi luas di kalangan jurnalis, akademisi, hingga masyarakat sipil karena dianggap menyangkut kebebasan pers yang merupakan pilar demokrasi.

Dewan Pers sebelumnya juga menegaskan bahwa setiap tindakan pembatasan akses wartawan harus berdasarkan aturan jelas dan tidak diskriminatif.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut