get app
inews
Aa Text
Read Next : Perampok Spesialis Curat di Tuban Diringkus, Kaki Didor Karena Melawan Saat Ditangkap

Gegara Minyak Rambut Hilang, Pemuda di Mamuju Tikam Ibu Kandung

Rabu, 29 Oktober 2025 | 11:03 WIB
header img
Ilustrasi anak di Mamuju tega menikam ibu kandung lantaran kesal minyak rambutnya hilang. (Foto: Ist)

MAMUJU, iNewsTuban.id – Aksi keji dilakukan seorang pemuda berinisial MC (21) di Tasiu, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Dia tega menikam ibu kandung menggunakan pisau badik hanya karena kesal minyak rambutnya hilang.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa sore (28/10/2025). Usai kejadian, Tim Resmob Polresta Mamuju bergerak cepat dan menangkap pelaku.

“Benar, terjadi kasus penganiayaan dalam rumah tangga yang melibatkan hubungan antara anak dan ibu kandungnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Agustinus Pigay dikutip dari iNews Mamuju, Rabu (29/10/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkapkan pelaku pulang ke rumah dalam kondisi mabuk berat usai menenggak minuman keras (miras). Saat tiba di rumah, pelaku MC mencari minyak rambut miliknya namun tidak menemukan.

Kesal karena merasa barangnya hilang, pelaku mulai mengamuk dan merusak sejumlah perabot rumah tangga. Sang ibu yang berusaha menenangkan justru menjadi sasaran kemarahan anak kandung.

“Pelaku justru semakin emosi hingga akhirnya menusuk korban menggunakan sebilah badik dan menyebabkan luka pada bagian tangan korban,” katanya.

Korban selamat setelah warga sekitar mendengar keributan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tim Resmob Polresta Mamuju langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Petugas juga menyita sebilah badik yang digunakan pelaku untuk melukai ibunya. Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.

Saat ini, pelaku penikaman terhadap ibu kandung tersebut telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan dalam lingkup rumah tangga sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut