Gara-gara Pesta Miras Arak dan Es Moni, Seorang Pria Tewas Dikeroyok Tetangga, Tiga Pelaku Ditangkap
TUBAN, iNewsTuban.id - Gara-gara pesta minuman keras jenis es moni dengan campuran arak, seorang pria tewas dikeroyok tetangganya sendiri di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Polisi telah mengamankan tiga pelaku untuk diproses hukum lebih lanjut.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang tewas di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Tiga pelaku berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian. Peristiwa tragis itu terjadi pada senin sore lalu sekitar pukul 17.30 WIB.
Korban berinisial H (43) warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, meninggal dunia setelah dikeroyok tiga tetangganya.
Peristiwa ini bermula ketika ketiga pelaku berinisial A (30), D (42) dan F (19) tengah pesta minuman keras jenis es moni di warung milik F di desa setempat.

Tak lama kemudian, korban datang ke warung tersebut dan terlibat cekcok dengan pelaku A. Pertengkaran berlanjut menjadi perkelahian setelah korban menarik baju pelaku.
Melihat kejadian itu, dua pelaku lainnya yakni D dan F ikut membela hingga terjadi pengeroyokan terhadap korban.
Korban dipukul menggunakan tangan kosong hingga tersungkur dan tidak sadarkan diri.

Salah satu pelaku sempat mengantarkan korban pulang, namun sesampainya di rumah, korban diketahui sudah tidak bernyawa.
Warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengamankan dua pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.

“enggak nekat itu engak sengaja gitu. dipukul pingsan terus berdarah, saya yang pertama kali dipukul sama korban. endak tau mungkin sudah keberatan minum, jarang minum bertiga,” ujar A, salah satu pelaku.
“bermula dari ketiga tersangka sedang melakukan minum-minuman keras di warung saudara f di desa karangagung. selanjutnya korban datang dan cekcok sama tersangka yang berinisial a. selanjutnya karena cekcok tersebut, ya korban menarik baju saudara a, terjadi ribut, dan temannya saudara f dan d melakukan pengeroyokan bersama-sama dan diketahui sampai hilangnya nyawa seseorang. korban kena pukulan bagian dada.yang mendasari karena posisi sama-sama mabuk, jadi emosinya tidak terkontrol. korban adalah tetangga dari pelaku. mirasnya jenis arak, karena minumnya minum Es moni, ancamannya adalah pasal 170 ayat 3 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Iptu Siswanto, Kasi Humas Polres Tuban.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi memastikan tidak ada unsur dendam antara korban dan para pelaku.
Untuk pertanggungjawaban hukumnya, ketiga pelaku dijerat pasal 170 ayat (3) kitab undang-undang hukum pidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Prayudianto