Jalani Persidangan di PN Tuban, ini Tampang Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan SBKKN
TUBAN, iNewsTuban.id - Terdakwa kasus penipuan pelunasan kredit berkedok Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN), atas nama terdakwa Ahmad Dani Elwadini menjalani agenda sidang penyampaian saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Selasa, (11/11/2025)
Bertindak sebagai ketua majelis hakim, Andi Aqsa didampingi dua anggota majelis hakim Rizki Yanuar dan Wahyu Eko Suryowati. Sementara JPU dari Kejari Tuban, Mutiara Fajrin Maulidya.
Dalam agenda sidang yang ketiga ini, empat saksi yang terdiri dari dua orang nasabah korban SBKKN dan dua orang dari pihak Bank BRI dihadirkan dalam persidangan.
Salah satu saksi, Inisial J menyampaikan kronologi penipuan yang dialami kepada JPU dan majelis hakim.
Ia menceritakan jika terdakwa menawarkan pelunasan hutang di Bank BRI hanya dengan membayar uang total 10 persen dari sisa hutang.
"SBKKN katanya itu bisa menjadi dokumen yang menyatakan hutang kita lunas. Tapi ternyata, dari pihak BRI masih menagih dan hutang kita belum lunas," bebernya di depan majelis hakim.
Saksi J mengaku membayar uang sebesar Rp 26 juta kepada terdakwa sebagai tanda pelunasan. Saksi J juga mendapatkan kwitansi tanda pembayaran dan terdakwa menjanjikan pengembalian Serifikat tanah dan rumah saksi J yang menjadi jaminan di BRI selama satu tahun.
Kesaksian serupa jika diungkapkan saksi Z, ia membayar Rp 8 juta untuk pelunasan. Namun yang terjadi hutang di BRI belum lunas. Atas dasar itu sejumlah korban melaporkan terdakwa ke Polres Tuban atas dugaan tindakan penipuan.
Setelah laporan tersebut, BRI Tuban menyatakan akan mengawal seluruh proses hukum yang ditempuh korban yang merupakan nasabah dari BRI Tuban.
Branch Manager BRI Tuban, M. Arief Prabowo menyerahkan proses persidangan sepenuhnya ke pengadilan negeri tuban.
"Proses persidangan kita serahkan sepenuhnya ke PN Tuban. kita dari BRI juga akan tetap mendampingi korban jika dibutuhkan dipersidangan," beber Arief.
Arief berharap, proses persidangan berjalan sesuai tahapan. Sehingga terdakwa bisa menerima hukuman yang setimpal. Sebab banyak nasabah menjadi korban hingga ratusan juta rupiah.
Editor : Prayudianto