get app
inews
Aa Text
Read Next : Maling Gabah 2 Ton di Tuban Ditangkap Satreskrim Polres Tuban

Gara-gara Cabuli 50 Santri, Dua Guru Pesantren di Agam, Divonis 17 dan 16 Tahun Penjara

Selasa, 27 Mei 2025 | 07:36 WIB
header img
Dua guru pesantren di Agam, RA dan AA saat diperiksa polisi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Bukittinggi sebelum jadi terdakwa. (Foto: Wahyu Skb/ Tangkapan Layar RCTI)

BUKITTINGGI, iNewsTuban.id - Dua orang guru pesantren di Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap puluhan santri di lingkungan tempat mereka mengajar.

Dalam dua perkara terpisah, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun kepada terdakwa RA (29) dan 16 tahun kepada terdakwa AA (23).

Putusan terhadap keduanya dibacakan dalam persidangan berbeda. RA divonis pada Kamis, 8 Mei 2025 dalam perkara nomor 137/Pid.Sus/2024/PN Bkt, sedangkan AA dijatuhi hukuman pada Rabu, 23 April 2025 dalam perkara nomor 130/Pid.Sus/2024/PN Bkt.

“Para terpidana yang sebelumnya masih pikir-pikir dengan putusan akhirnya menerima vonis. Tidak ada upaya hukum banding setelah itu, sehingga sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Hakim Ketua Lukman Nulhakim ketika dikonfirmasi Senin (26/5/2025).

Kedua terdakwa diketahui merupakan tenaga pendidik di sebuah lembaga pendidikan berbasis pesantren di Kecamatan Ampek Angkek Canduang, Kabupaten Agam.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Lukman Nulhakim, S.H., M.H., dengan hakim anggota Meri Yenti, S.H., M.H., dan Rahmi Afdhila, dalam putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan dan pendidikan mereka.

"Menyatakan Terdakwa RA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan, memaksa anak, melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik, sebagai rangkaian dari beberapa perbuatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal," ujar Hakim Ketua Lukman Nulhakim dalam amar putusannya.

Dalam putusan tersebut, RA dijatuhi hukuman penjara selama 17 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut