get app
inews
Aa Text
Read Next : Maling Gabah 2 Ton di Tuban Ditangkap Satreskrim Polres Tuban

Gara-gara Cabuli 50 Santri, Dua Guru Pesantren di Agam, Divonis 17 dan 16 Tahun Penjara

Selasa, 27 Mei 2025 | 07:36 WIB
header img
Dua guru pesantren di Agam, RA dan AA saat diperiksa polisi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Bukittinggi sebelum jadi terdakwa. (Foto: Wahyu Skb/ Tangkapan Layar RCTI)

BUKITTINGGI, iNewsTuban.id - Dua orang guru pesantren di Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap puluhan santri di lingkungan tempat mereka mengajar.

Dalam dua perkara terpisah, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun kepada terdakwa RA (29) dan 16 tahun kepada terdakwa AA (23).

Putusan terhadap keduanya dibacakan dalam persidangan berbeda. RA divonis pada Kamis, 8 Mei 2025 dalam perkara nomor 137/Pid.Sus/2024/PN Bkt, sedangkan AA dijatuhi hukuman pada Rabu, 23 April 2025 dalam perkara nomor 130/Pid.Sus/2024/PN Bkt.

“Para terpidana yang sebelumnya masih pikir-pikir dengan putusan akhirnya menerima vonis. Tidak ada upaya hukum banding setelah itu, sehingga sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Hakim Ketua Lukman Nulhakim ketika dikonfirmasi Senin (26/5/2025).

Kedua terdakwa diketahui merupakan tenaga pendidik di sebuah lembaga pendidikan berbasis pesantren di Kecamatan Ampek Angkek Canduang, Kabupaten Agam.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Lukman Nulhakim, S.H., M.H., dengan hakim anggota Meri Yenti, S.H., M.H., dan Rahmi Afdhila, dalam putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan dan pendidikan mereka.

"Menyatakan Terdakwa RA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan, memaksa anak, melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik, sebagai rangkaian dari beberapa perbuatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal," ujar Hakim Ketua Lukman Nulhakim dalam amar putusannya.

Dalam putusan tersebut, RA dijatuhi hukuman penjara selama 17 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Tindakan bejat RA dilakukan secara berulang kepada banyak korban sesama jenis yang merupakan santri di bawah bimbingannya.

Sebelumnya, Penuntut Umum Syahreini Agustin, S.H., M.H., dalam tuntutannya pada 22 April 2025, menuntut pidana penjara selama 18 tahun terhadap RA dan denda senilai Rp1 miliar. Ia dinilai telah melanggar Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016.

Sementara itu, terdakwa AA dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider pidana kurungan selama empat bulan. Dalam sidang yang digelar sejak 17 Desember 2024 itu, majelis hakim juga menyatakan AA terbukti bersalah atas kejahatan seksual terhadap anak-anak sesama jenis yang diasuh dan diajarinya di lingkungan pesantren.

 

 

“Terdakwa AA secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik, sebagaimana dakwaan tunggal,” ungkap Hakim Ketua dalam putusannya.

Jaksa Penuntut Umum Mulia Fadilah, S.H., pada 21 April 2025 menuntut pidana 18 tahun terhadap AA, serta denda sebesar Rp1 miliar. Masa penahanan terdakwa selama proses penyidikan dan persidangan turut dikurangkan dari total masa hukuman yang dijatuhkan.

Penasihat hukum para terdakwa, M. Ifra Fauzan, S.H.I., dan Zul Fauzi, S.H., M.H., bersama timnya menyatakan bahwa pihaknya menerima dan tidak melakukan upaya hukum lanjutan. “Saat ini, putusan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dari terdakwa dan kami tidak ada upaya hukum lainnya yang kami lakukan dalam masa tenggang waktu untuk pengajuan banding,” kata Fauzan.

Kasus ini mengguncang publik karena jumlah korban yang mencapai puluhan anak, serta pelakunya berasal dari kalangan pendidik yang seharusnya memberikan perlindungan dan keteladanan bagi anak-anak di lingkungan pendidikan.

Masyarakat terutama orang tua agar lebih aktif dalam mengawasi lingkungan pendidikan anak, dan segera melaporkan setiap tindakan kekerasan atau pelecehan kepada pihak berwenang, karena perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama.

Kasus dugaan kekerasan seksual oleh tenaga pendidik pesantren setingkat SMP di Agam ini terungkap ketika kepolisian di Bukittinggi menerima laporan dari salah satu wali santri pada Juli 2024 silam.

Awalnya polisi mengamankan ustaz RA. Namun, setelah dilakukan pengembangan, polisi turut menangkap ustaz AA. Setelah terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka, Kedua pelaku pun dipecat secara tidak hormat oleh pihak yayasan sekolah tersebut. Sekolah mengaku kecolongan, tak menyangka karena pelaku orang terpandang, disegani dan berilmu.

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Yessi Kurniati saat memberikan keterangan pers terkait penetapan ‘RA’ dan ‘AA’ jadi tersangka. (Foto: Wahyu Skb/ Tangkapan Layar RCTI)

Sementara, Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol. Yessi Kurniati, S.I.K., M.M., mengatkan, perbuatan pelaku terungkap ketika salah seorang korban dilarikan ke rumah sakit di Bukittinggi karena mengeluh sakit saat buang air besar. "Dari pemeriksaan medis, santri tersebut diduga menjadi korban kekerasan seksual. Saat ditanyakan oleh orangtuanya, korban mengaku sering dicabuli oleh gurunya sendiri berinisial RA," kata Yessi.

Pelaku yang juga merupakan kepala asrama itu mengancam korban akan tidak naik kelas jika menolak dan melawan. "Pelaku ini juga merupakan korban dari salah satu jaringan di pondok pesantren lain kira-kira tahun 2012. Dan pelaku kedua adalah korban dari pelaku pertama," katanya.

Hasil penyelidikan mendalam, kepolisian mengungkap jumlah total korban mencapai 50 anak dengan rentang usia sekitar 12-15 tahun. 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut