get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis, Berangkat ke Sekolah Siswi SMK di Tuban Tewas Terlindas Truk Tronton

Serang Nama Baik Tetangga dan Komen Negatif di Medsos, EO Laporkan Akun TikTok ke Polres Tuban

Rabu, 28 Januari 2026 | 08:56 WIB
header img
Ita Puspitasari didampingi kuasa hukumnya, Nur Aziz saat melakukan laporan ke Mapolres Tuban, selasa (27/01/26).

TUBAN, iNewsTuban.id – Seorang perempuan cantik di Tuban, Jawa Timur melaporkan sebuah akun TikTok yang merupakan milik tetangganya sendiri, karena berkomentar miring terkait penyelenggaraan event olimpiade matematika, di Polres Tuban, selasa (27/01/26) kemarin.

Ita Puspitasari, dari Saryta Manajement, didampingi kuasa hukumnya, Nur Aziz, melaporkan Lia Anita, warga Dusun Jarum, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, karena menyerang pelapor di akun TikTok “Mamazee” yang viral beberapa hari ini.

Lia Anita melalui akun TikTok nya “Mamazee” berkomentar negatif seperti ini : “pelakune tonggoku mbak (pelakunya tetangga saya mbak)”, “loo toh, tenan, tetanggaku, bolak balik lak ngunu (lo kan benar, tetanggaku, bolak balik seperti itu”, dan “tonggokuuuu, jek man mobile anyirr (tetanggaku, makanya mobilnya baru)”

 

 

Atas komentar negatif tersebut, Ita Puspitasari akhirnya melaporkan Lia Anita ke Polres Tuban. Kepada awak media, pelapor mengaku sudah sering menyelenggarakan event olimpiade matematika seperti itu dimana-mana, namun baru di Bojonegoro tersebut terjadi kericuhan.

“tentunya jangan berkomentar seenaknya sendiri, saya sudah sering mengadakan event di jombang, di tuban, di Kediri, sudah semuanya, baru di bojonegoro ini ada kericuhan,” ucapnya di depan ruang Satreskrim Polres Tuban.

Ita juga menceritakan kronologi kejadian kericuhan tersebut, bahwa pada tanggal 7 Desember 2025, Ita selaku Event Organizer “SARYTA MANAGEMENT” menyelenggarakan Grand Final Olimpiade Matematika Tingkat SD / MI Se-Kabupaten Bojonegoro, yang diikuti oleh 2.000 orang anak yang terbagi dalam 3 level yaitu Level I (kelas I dan II), Level II (kelas III dan IV), Level III (kelas V dan VI) yang bertempat di gedung Serba Guna Bojonegoro.

Awalnya, pelaksanaan Olimpiade Matematika pada Level I tersebut berjalan lancar, aman dan tertib, namun saat akan mulai acara pelaksanaan Level II situasi mulai tidak kondusif, beberapa orang tua yang anaknya kalah dan tidak mendapatkan juara memprotes keras kepada Panitia Penyelenggara yang menuduh panitia tidak obyektif dalam memberikan penilaian kepada peserta Olimpiade Matematika.

Kemudian pintu samping gedung serba guna tersebut didobrak oleh puluhan orang dan merangsek masuk kedalam gedung dan diduga melakukan pemukulan, intimidasi kepada Panitia Penyelenggara, menjarah hadiah sehingga situasi semakin tidak terkendali dan acara grand final dihentikan oleh Panitia Penyelenggara.

 

 

“tiga level sebenarnya, baru pelaksanaan level satu sudah ricuh, karena memang diduga ada sabotase dari pihak luar, ada beberapa orang yang kemudian tiba-tiba mendobrak pintu samping gedung serbaguna itu dan menjarah hadiah yang ada di dalam kemudian ada dugaan pemukulan, penganiayaan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dan yang perlu saya sesalkan itu terjadi pembiaran yang dilakukan oleh aparat keamanan padahal situasi sudah ricuh di dalam,” ungkap Nur Aziz yang mendampingi Ita Puspitasari di Mapolres Tuban, selasa kemarin.

Atas kericuhan acara Grand Final Olimpiade Matematika tersebut beberapa Media Online Bojonegoro memberitakan sehingga peristiwa tersebut menjadi viral, kemudian  akun TikTok “SAGITARIUS” memposting berita tersebut di akun TikTok “Berita_Bojonegoro2” yang berjudul “Ricuh! Acara Olimpiade Matematika Di Gedung Serbaguna Amburadul Padahal Sudah Bayar 55K”.

Terhadap postingan akun TikTok “SAGITARIUS” di akun TikTOK “Berta_Bojonegoro2” tersebut Terlapor dengan akun Tiktok “Mamazee” mengomentari postingan tersebut dengan mengatakan “pelakune tonggoku mbak (pelakunya tetangga saya mbak)”, “loo toh, tenan, tetanggaku, bolak balik lak ngunu (lo kan benar, tetanggaku, bolak balik seperti itu”, dan “tonggokuuuu, jek man mobile anyirr (tetanggaku, makanya mobilnya baru)”

Ita Puspitasari yang mengetahui postingan dan komentar terlapor yang diduga menyerang kehormatan atau nama baik Pelapor lewat akun Tiktok tersebut merasa malu, diserang kehormatan atau nama baiknya dan merasa dirugikan atas komentar Terlapor yang diketahui umum di media sosial (aplikasi TikTok) dalam bentuk informasi elektronik melalui sistem elektronik.

 

 

Pelapor akhirnya melaporkan Lia Anita yang lewat akun TikTok (informasi elektronik) tersebut karena melakukan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik pelapor yang dapat merusak reputasi pelapor sebagai Event Organizer “Saryta Management” yang sering menyelenggarakan Olimpiade Matematika, sehingga terlapor telah melakukan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melaui sistem elektronik.

“sebelumnya mbak ita ini sudah ijin dari keamanan sehingga saat itu untuk level dua dan level tiga sudah tidak dilaksanakan, kemudian setelah adanya pemberitaan itu viral di media sosial, ada salah satu akun yang bernama “Mamazee”, ee “Mamazee” itu merupakan tetangga mbak ita ini, mengomentari yang pada intinya mbak ita ini pelakunya, “mbak ita begitu sudah terbiasa,” imbuh Nur Aziz kepada para wartawan.

Berdasarkan rangkaian peristiwa yang telah terjadi tersebut, pelapor akhirnya melaporkan Lia Anita yang merupakan tetangganya sendiri itu, karena telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melaui sistem elektronik 

“lhaa ini yang membuat mbak ita tersinggung yang membuat klien saya ini dirugikan karena ini menyangkut reputasi dia selanjutnya dan menyangkut bagaimana kedepannya manajemen dari saryta manajemen untuk melakukan, karena sering, mbak ita ini seakan akan melakukan kesalahan terjadi begini ini sudah sering terjadi, padahal kericuhan ini nggak pernah terjadi dimana mana, baru kali ini terjadi di bojonegoro, dan itu artinya Mamazee yang kita laporkan di Polres Tuban,” tambahnya.

Nur Aziz melaporkan akun TikTok Mamazee dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 433 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“sementara yang kita temukan baru ada tiga komentar, sementara yang kita temukan baru Mamazee ini, ditontonnya sudah ribuan orang, yang pasti pelapor ini merasa terserang kehormatannya dengan adanya komentar ini dan merasa malu karena ini menyangkut nama baiknya, reputasinya harapannya bahwa terlapor ini, pelaku ini diproses sesuai hukum yang berlaku walaupun nanti pada akhirnys saling memaafkan,” tutup Aziz.

 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut