TUBAN, iNewsTuban.id - Pasangan suami istri, Ali Mudrik (55) dan Suwarti (48) asal Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Tuban melalui kuasa hukumnya, melaporkan Pemdes Mlangi atas dugaan tindak pidana melakukan kekerasan atau perusakan terhadap barang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Kuasa hukum Ali Mudrik dan Suwarti, Nur Aziz kepada awak media menyampaikan bahwa Pemdes Mlangi diduga melakukan pembongkaran pagar rumah milik klientnya secara paksa dan tanpa ada dasar hukum yang jelas.
Pagar rumah sepanjang sekitar 30 meter milik Pasutri itu dibongkar untuk membuat saluran air di desa Mlangi. Padahal, secara administrasi, pagar rumah tersebut masuk dalam bidang sertifikat tanah milik Ali Mudrik dan Suwarti.
Kronologinya, lanjut Azis, bahwa pada Tanggal 21 Agustus 2024 Sdr. Hadi Mahmud (Kepala Dusun Kadutan) menyuruh Santi Nur Jannah (anak Para Pengadu) untuk menyerahkan Sertifikat tersebut ke Kantor Desa Mlangi yang diterima Sekretaris Desa Mlangi dan Teradu menyatakan ada kesalahan Nomor Induk Bangunan (NIB).
"Selanjutnya Sertifikat diserahkan kembali kepada Santi (anak Para Pengadu) dan Ahmad Fatkur Rozi (menantu Para Pengadu) dengan mengatakan akan tetap membongkar tembok pagar rumah Para Pengadu yang akan digunakan pembangunan saluran air yang diklaim oleh Teradu masuk tanah desa dan tanah negara (government ground)," beber Azis.
Editor : Prayudianto