Ditambahakannya, saat anak dan menantu Para Pengadu datang di Kantor Desa Mlangi untuk mengambil Sertifikat tersebut, anak Para Pengadu diberikan Surat Peringatan Nomor: 140/775/414.419.15/2024 Tanggal 21 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Mlangi yang isinya memberikan peringatan agar Pengadu I untuk segera membongkar tembok pagar rumah dalam tenggang waktu 3 hari dan jika Para Pengadu tidak mau membongkar tembok pagar rumah akan dieksekusi oleh pihak yang berwenang.
"Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024 sekira Pukul 16.30 WIB Pemerintah Desa Mlangi (Teradu) tanpa izin dan persetujuan dari Para Pengadu sebagai pemilik bangunan tembok pagar rumah tersebut, melakukan pembongkaran tembok pagar rumah (eksekusi) secara paksa dengan bersama-sama yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Mlangi (Teradu) dengan menggunakan alat berat (excavator) untuk digunakan proyek saluran air dengan dalih tembok pagar rumah tersebut masuk jalan umum (jalan poros desa), yang mengakibatkan rasa ketakutan (traumatik) anak Para Pengadu dan Ibu kandung Pengadu I yang berusia sudah tua sekali," tambah Azis.
Padahal diketahui jika berdasarkan luas dan batas tanah dalam SHM No. 01033, Surat Ukur Nomor: 00908/Mlangi/2023, Luas 598 M2 bangunan tembok pagar rumah milik Para Pengadu yang telah dibongkar secara paksa oleh Teradu tersebut masuk tanah hak milik Para Pengadu dan tidak masuk tanah jalan poros desa atau tanah desa sebagaimana yang diklaim Teradu.
Azis menuturkan, jika pembongkaran secara paksa (eksekusi) secara bersama-sama yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Mlangi (Teradu) terhadap tembok pagar rumah Para Pengadu yang masuk tanah hak milik Para Pengadu tanpa adanya dasar hukum dan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang mengatas namakan pihak yang berwenang adalah bentuk perampasan hak warga, arogansi dan kesewenang-wenangan dengan menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) Pemerintah Desa Mlangi yang sangat jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Berdasarkan rangkaian peristiwa yang telah terjadi tersebut diatas, tindakan Pemerintah Desa Mlangi (Teradu) yang telah membongkar paksa secara bersama-sama terhadap bangunan tembok rumah Para Pengadu dengan melawan hukum tersebut Teradu patut diduga telah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau perusakan terhadap barang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP," tegas Azis.
Editor : Prayudianto