Polres Tuban Ringkus Pemuda yang Jual Kekasih di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
TUBAN, iNewsTuban.id – Satreskrim Polres Tuban mengungkap kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur yang melibatkan tersangka berinisial FCO (30). Warga Kecamatan Semanding tersebut ditangkap setelah terbukti menjual kekasihnya sendiri, SE (15), kepada pria hidung belang di sebuah kamar kos di Kelurahan Perbon.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan modus menjalin hubungan asmara terlebih dahulu dengan korban yang masih berstatus siswi SMP. Setelah berhasil merayu dan menyetubuhi korban, FCO mulai menjajakan SE melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dengan tarif Rp300.000 untuk sekali kencan.
Peristiwa terakhir diketahui terjadi pada 25 Februari 2026. Saat korban sedang melayani tamu di dalam kamar kos, tersangka menunggu di dekat lokasi kejadian. Ironisnya, tersangka juga menginstruksikan seorang saksi untuk merekam adegan asusila tersebut menggunakan kamera ponsel sebagai bentuk dokumentasi.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial berupa tiga unit telepon genggam milik tersangka dan korban, serta satu keping VCD berisi rekaman video hubungan badan antara korban dengan tamu. Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam jaringan yang dijalankan oleh tersangka.
Atas perbuatan bejatnya, FCO kini telah ditahan di Mapolres Tuban. Tersangka dijerat dengan Pasal 419 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait memfasilitasi perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta