Polisi Tangkap Residivis Pencuri Gudang Makam di Tuban
TUBAN, iNewsTuban.id - Aksi pencurian di gudang makam di Kabupaten Tuban, Jawa Timur terekam jelas oleh kamera pengawas. Pelaku yang merupakan residivis ini nekat menyasar lokasi sepi demi melancarkan aksinya.
Berbekal alat sederhana, pelaku berhasil menggondol sejumlah barang berharga, namun akhirnya tak berkutik saat ditangkap petugas.

Kamera pengawas merekam aksi pencurian di gudang makam yang berada di Dusun Kuwu, Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang terjadi tiga februari lalu.
Tanpa disadari, seluruh aksi pelaku terekam jelas oleh cctv di area gudang tersebut. Pelaku datang menggunakan helm kemudian mematikan lampu di area makam tersebut. Kemudian, mengambil lingis untuk membobol pintu gudang dan merusak gembok.
Tak perlu waktu lama, pintu gudang makam tersebut bisa di jebol. Kemudian pelaku menggasak sejumlah barang berharga yang tersimpan di dalam gudang.

Kasus ini terungkap setelah seorang saksi berinisial SNK (51) menemukan pintu gudang sudah dalam kondisi terbuka saat hendak pergi ke sawah.
Setelah dilakukan pengecekan, gembok pintu diketahui telah dirusak dan sejumlah barang berharga hilang. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh warga setempat.
Pelaku menjalankan aksinya dengan modus berkeliling mencari sasaran di lokasi yang sepi, seperti gudang makam atau bangunan yang minim pengawasan.
Setelah menemukan target, pelaku merusak kunci atau gembok menggunakan linggis dan obeng, lalu mengambil barang-barang yang mudah dijual.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas di area Masjid Agung Lasem, Kabupaten Rembang. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya rekaman CCTV, linggis, obeng, jaket, helm, tas, mixer, sound sistem, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap barang yaitu satu set sound control, dua kotak sound, dua buah bola lampu LED, dan satu buah tangki milik korban yaitu yayasan Islam, yayasan makam islam dusun penidion, kecamatan plumpang di tuban. dengan kronologis yaitu kejadian awal saksi snk hendak pergi ke sawah, lalu melihat pintu gudang makam yang beralamatkan di dusun kuwu, desa penidion, dalam keadaan terbuka. selanjutnya saksi snk memberitahukan kepada pengurus yaitu saksi ars dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Plumpang,” ujar Iptu Siswanto, Kasi Humas Polres Tuban.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar tiga juta rupiah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Editor : Prayudianto