Bripda Natanael Simanungkalit Tewas, Propam Polda Kepri Tetapkan 1 Tersangka
BATAM, iNewsTuban.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau memeriksa delapan saksi terkait kasus tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit, anggota Direktorat Samapta. Dalam kasus ini, satu orang anggota polisi berinisial Bripda AS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rusunawa bintara remaja pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Memang benar terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Ditsamapta Polda Kepri atas nama Bripda AS. Korban ada dua, yakni Bripda NS yang meninggal dunia dan Bripda CP,” ujarnya.
Ia menjelaskan, insiden bermula saat kedua korban dipanggil oleh terduga pelaku karena diduga melakukan pelanggaran disiplin, yakni tidak menjalankan perintah kurve.
Korban Bripda CP lebih dulu datang ke kamar pelaku, disusul Bripda NS. Di lokasi itulah diduga terjadi aksi penganiayaan.
“Hingga saat ini, kami telah memeriksa delapan personel sebagai saksi. Terduga pelaku sudah diamankan di Paminal dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Propam juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan anggota lain dalam peristiwa tersebut. Proses pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi serta pengumpulan bukti di lapangan.
Eddwi menyebut, sejauh ini belum ditemukan adanya motif pribadi antara pelaku dan korban. Dugaan sementara, aksi penganiayaan dipicu oleh pelanggaran disiplin internal.
Terkait isu adanya permintaan uang kepada korban, pihaknya menyatakan masih dalam tahap penyelidikan. Sementara itu, korban selamat Bripda CP dalam kondisi sehat dan saat ini menjadi saksi kunci.
Penanganan kasus ini dilakukan secara paralel, yakni oleh Propam untuk aspek etik dan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk proses pidana.
"Kapolda Kepri juga menyampaikan duka cita dan menegaskan komitmen institusi untuk menindak tegas setiap pelanggaran di internal kepolisian," pungkasnya.
Editor : Prayudianto