Tuban Geger! Video 18 Detik Rekam Aksi 7 Remaja Hajar Satu Pemuda hingga Tak Berdaya
TUBAN, iNewsTuban.id - Viral di media sosial seorang pemuda di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menjadi korban pengeroyokan oleh tujuh orang pelaku. Akibat kejadian ini, korban tersungkur tak berdaya dan hanya bisa pasrah. Polisi telah mengamankan empat pelaku, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Beginilah rekaman video amatir berdurasi 18 detik yang viral di media sosial. Seorang pemuda di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tampak dikeroyok sejumlah remaja hingga tersungkur ke tanah dan tak berdaya melawan.
Peristiwa ini berawal saat korban berinisial R-M-T (25) warga Kecamatan Jatirogo, meminjamkan sepeda motor kepada salah satu pelaku berinisial F-R. Nnamun setelah ditunggu lama, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan.
Merasa dirugikan, korban lalu melakukan pencarian. Keduanya sempat bertemu di sebuah kafe dan terjadi cekcok, hingga akhirnya diusir oleh pemilik kafe.
Setelah itu, korban diajak keluar menuju lapangan dekat kafe. Di lokasi inilah, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh tujuh orang pelaku.
Polisi menyebut, empat orang telah berhasil diamankan masing-masing berinisial H-S, E-Y-P, R-M-E dan M-B-A, yang seluruhnya merupakan warga Jatirogo, Kabupaten Tuban.
Sedangkan tiga terduga pelaku lainnya berinisial D-F, K-N dan P-T masih dalam pengejaran petugas.
“dengan dilakukannya penyelidikan, terungkaplah pada tanggal 21 april dengan beberapa tkp yang berbeda. di jam 21:30 di situ ada hs, yp, rmt, dan mba. ada satu anak yang masih berurusan dengan hukum, jadi penanganannya lebih berbeda daripada kawan-kawannya yang lain. namun, terdapat masih ada dpo, inisial df, kn, dan pt. hingga saat ini penyidik dan penyelidik masih melakukan upaya pengungkapan untuk yang bersangkutan ditangkap. pesan kami adalah kepada yang bersangkutan—df, kn, dan pt—segera menyerahkan diri. anda mau melarikan diri ke mana pun tetap akan kami kejar oleh satreskrim,” ujar AKBP Alaiddin, Kapolres Tuban.
Para tersangka dijerat pasal tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sesuai Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga 500 juta rupiah.
Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengembangan dan pengecejaran terhadap tiga pelaku yang masih buron.
Editor: Prayudianto