Geger! Wanita 55 Tahun Ditemukan Tewas di Depan Kantor DPRD Tuban
TUBAN, iNewsTuban.id - Seorang perempuan tanpa identitas ditemukan meninggal dunia di depan Kantor DPRD Tuban, Jawa Timur. Korban yang diperkirakan berusia sekitar 55 tahun ini ditemukan terlentang di tepi trotoar jalan. Polisi menduga korban meninggal akibat sakit karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya.
Seorang perempuan tanpa identitas atau Mr X ditemukan meninggal dunia di depan kantor DPRD Tuban, tepatnya di tepi trotoar Jalan Teuku Umar, Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Korban yang diperkirakan berusia sekitar 55 tahun itu pertama kali ditemukan warga dalam kondisi terlentang. Penemuan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian melalui layanan darurat 110.
Mendapat laporan tersebut, petugas dari Polsek Kota bersama Tim Inafis Polres Tuban langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Polisi menduga korban meninggal dunia akibat sakit.

Di lokasi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah tas loreng yang berisi uang recehan sekitar lima ratus ribu rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diketahui kerap beraktivitas di sekitar lokasi dan sehari-hari sebagai pengemis.

“jadi dari laporan 110 yang masuk ke polres tuban, telah menginformasikan bahwa ada orang yang meninggal dunia di depan kantor dprd. selanjutnya dari pam obvit bersama polsek kota langsung menuju ke tkp di depan kantor dprd kabupaten tuban. dan didapati di situ mr. x karena sewaktu didatangi tim inafis juga dari polres tuban, dari satreskrim bersama pam obvit langsung ngecek tidak ada ditemukan identitas,” ucap Iptu Siswanto, Kasi Humas Polres Tuban.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Dr. R. Koesma Tuban untuk penanganan lebih lanjut. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan memintai keterangan sejumlah saksi serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengungkap identitas korban.

Editor : Prayudianto