Nekat Gondol Gabah Petani Saat Korban Sarapan, Pemuda di Tuban Terancam 5 Tahun Penjara
TUBAN, iNewsTuban.id - Aksi pencurian gabah di tengah musim panen menggegerkan warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Seorang pemuda nekat mengangkut dua karung gabah milik petani saat korban sedang beristirahat di gubuk sawah.
Sempat kabur menggunakan sepeda motor, pelaku akhirnya tumbang dan ditangkap warga setelah terlibat kejar-kejaran menegangkan di jalan desa.
Aksi pencurian yang terjadi di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berakhir di tangan warga. Seorang pemuda berinisial TN (27 tahun) warga Kecamatan Palang, ditangkap setelah kedapatan mencuri dua karung gabah hasil panen milik petani setempat.
Dalam rekaman video amatir warga, pelaku yang mengenakan jaket biru terlihat duduk tak berdaya di tepi jalan. Warga yang geram terus menegur dan mempertanyakan aksi nekat yang dilakukannya.
Sebelum tertangkap, pelaku sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor honda vario hitam. Namun usahanya gagal setelah terjatuh saat diburu korban dan sejumlah warga di kawasan Dusun Jembel.
Untuk mencegah amukan massa, warga kemudian mengamankan pelaku dan memintanya duduk di tepi jalan sambil menunggu petugas kepolisian datang ke lokasi.
Peristiwa ini bermula saat Kasmad, petani berusia 52 tahun, sedang beristirahat dan sarapan pagi di gubuk sawah usai melakukan panen padi. Dari kejauhan, korban melihat seorang pria tak dikenal mengangkut dua karung gabah basah miliknya ke atas sepeda motor.
Menyadari hasil panennya dibawa kabur, korban langsung berteriak meminta tolong dan mengejar pelaku bersama warga. Pengejaran pun terjadi hingga ke Dusun Jembel. Pelaku yang panik akhirnya kehilangan kendali dan terjatuh, sebelum berhasil ditangkap oleh warga.
“korban dari kejauhan melihat ada seseorang yang mengendarai sepeda motor vario menaikkan dua sak gabah tersebut. dua sak gabah miliknya diangkut oleh orang yang tidak dikenal. korban berteriak minta tolong kepada saksi untuk dikejar. dan saat telah sampai di tkp, warga melaporkan kejadian tersebut ke polsek jenu dan sekaligus tersangka diamankan di polsek jenu,” ujar Iptu Siswanto, Kasi Humas Polres Tuban.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus menginap di tahanan Polres Tuban. Ia terancam pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Prayudianto