Tiga Komplotan Pencuri Toko Modern di Tuban Ditangkap, Salah Satu Residivis Narkotika
TUBAN, iNewsTuban.id - Komplotan pencuri spesialis toko swalayan lintas kota berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Tuban. Tiga pelaku asal Surabaya ditangkap setelah aksinya menggasak berbagai kebutuhan rumah tangga terekam kamera cctv.
Dalam sehari, mereka beraksi di sembilan toko modern di Tuban dan daerah lain, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp. 4 juta.

Rekaman kamera cctv memperlihatkan detik-detik aksi komplotan pencuri saat beraksi di sejumlah toko modern.
Dengan berpura-pura menjadi pembeli, para pelaku memanfaatkan kelengahan karyawan untuk mengambil berbagai barang dagangan tanpa membayar.

Satreskrim Polresta Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dan menangkap 3 pelaku, masing-masing berinisial HZB (220, AWS (31) dan RNO (26) seorang mahasiswi.
Ketiganya merupakan warga Kota Surabaya. Dari hasil penyelidikan, AWS diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sedangkan RNO masih berstatus sebagai mahasiswi.

Dalam sehari, komplotan ini menyasar sembilan toko swalayan. Lima diantaranya berada di Kabupaten Tuban, yaitu Toserba Sunan Drajat cabang Tunah, Toserba Sunan Drajat cabang Gesikharjo, toko Watsons Citimall Tuban, toko Guardian Citimall Tuban dan Samudra Supermarket Tuban. Sementara empat lokasi lain berada di wilayah Surabaya dan Gresik.
Modus yang digunakan yaitu dengan membagi peran. AWS bertugas menunggu di dalam mobil sebagai pengemudi. Sementara HZB dan RNO masuk ke dalam toko dengan menyamar sebagai pasangan suami istri.
RNO mengalihkan perhatian karyawan toko dengan berpura-pura bertanya, sedangkan HZB mengambil barang-barang yang menjadi sasaran. Setelah berhasil, barang hasil curian dibawa ke mobil yang sudah menunggu di luar.
“di toserba derajat di kecamatan palang, sekitar pukul 12.30. jadi para pelaku ini... eh berangkat dari surabaya. memang eh berniat untuk melakukan aksi di lima tkp sekaligus dari sembilan eh tkp yang sudah terketahui, 5 tkp di antaranya 5 tkp di tuban yang telah disampaikan untuk modus, ya, dari tiga pelaku ini, ya pelaku pertama, hzb, laki-laki, 22 tahun kemudian aws, laki-laki, 31 tahun. aws ini kami dapat jelaskan residivis, ya, residivis narkotika. kemudian yang terakhir adalah rno, seorang perempuan, 24 tahun,” ujar AKP Bobby Wirawan Wicaksono, Kasat Reskrim Polresta Tuban.

Atas aksi para pelaku, total kerugian di lima tempat kejadian perkara di Kabupaten Tuban mencapai Rp. 4.082.490. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil curian dengan nilai sekitar empat juta rupiah.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolresta Tuban dan dijerat dengan pasal 477 ayat satu huruf G juncto pasal 126 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun dua ribu dua puluh tiga tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Prayudianto