CCTV Bongkar Pengeroyokan di Tuban, 2 Tersangka Ditangkap dan 3 DPO
TUBAN, iNewsTuban.id - Polisi mengungkap kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Jalan HOS Cokroaminoto, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara tiga pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO.
Inilah rekaman cctv di sekitar lokasi kejadian, yang menjadi salah satu petunjuk polisi dalam mengungkap kasus dugaan pengeroyokan di Jalan HOS Cokroaminoto, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, peristiwa tersebut terjadi pada sabtu dini hari.

Kejadian bermula saat tiga korbanWHM (23), FMP (20) dan ZAW (20) warga Kecamatan Tuban, melintas di depan Resto Ningrat. Saat melintas itulah, para korban diteriaki oleh sekelompok rombongan yang berjumlah sekitar tiga puluh orang.
Merasa terusik, para korban kemudian membalas teriakan tersebut. Rombongan yang tidak terima kemudian diduga putar balik dan melakukan pelemparan batu ke arah para korban. Para korban berusaha menyelamatkan diri dari serangan tersebut.

Akibat kejadian ini, ketiga korban mengalami luka pada bagian kepala dan memar di bagian paha. Merasa resah dengan aksi tersebut, masyarakat sekitar kemudian melaporkan kejadian melalui call center 110.
Petugas Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Tuban langsung mendatangi lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman cctv di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial ARF (20) dan MLH (18).
Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO.

“ada sekelompok anak-anak muda dia tergabung dalam via grup ya, untuk mengadakan ngopi bareng. pada saat ngopi bareng itu, kemudian dia melakukan konvoi, meneriaki lah sekelompok pemuda yang lain. karena dia ada ketersinggungan, akhirnya dia putar balik. setelah putar balik, melakukan pelemparan batu. pada saat ada pelemparan-pelemparan batu itulah, akhirnya masyarakat sekitar juga merasa resah kemudian langsung menghubungi kontak center 110, pelakunya ada dua, kemudian ada tiga dpo yang saat ini juga masih dalam pengejaran,” ungkap Kompol Supiyan, Wakapolresta Tuban.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Tuban, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 262 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.
Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada polisi apabila mengetahui keberadaan para pelaku.

Editor : Prayudianto