Heboh! Dua Pegawai BPN Tuban Digerebek di Kamar Kos, Videonya Viral
TUBAN, iNewsTuban.id - Sebuah video amatir penggerebekan pasangan yang diduga kumpul kebo di sebuah kamar kos di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, viral di media sosial. Mirisnya, dua orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut diketahui sama-sama bekerja di kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Tuban.
Kasus ini terungkap setelah suami sah salah satu terduga pelaku melaporkan istrinya yang diduga tinggal bersama pria lain di sebuah kamar kos. Video amatir saat petugas mendatangi sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Tuban, rabu malam, beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, petugas terlihat membuka pintu kamar dan mendapati seorang perempuan dan laki-laki berada di dalam kamar. Keduanya kemudian diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini terbongkar setelah IK, warga Kabupaten Bojonegoro yang merupakan suami sah Y-I-F-N, mendapat informasi bahwa istrinya diduga berada satu kamar dengan pria lain.
Merasa curiga dan resah, I-K kemudian melaporkan informasi tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polresta Tuban.
Polisi bersama pelapor lalu mendatangi kamar kos di Jalan Mastrip, Kecamatan Tuban. Setelah pintu kamar dibuka, petugas mendapati Y-I-F-N (34) perempuan asal Bojonegoro, bersama D-A-N (42) pria asal Kota Mojokerto.
Keduanya diketahui merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional atau BPN Tuban. Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya satu helai daster warna pink bermotif bunga, dua helai celana dalam warna krem, dan satu helai sarung warna hitam.
”pelapor mendatangi ke polres tuban untuk melaporkan ke unit ppa satreskrim polres tuban. setelah mendapat informasi dari pelapor itu, akhirnya petugas dari ppa bersama dengan suami mendatangi ke lokasi kos-kosan yang ada di jalan ngastrip.dari pengungkapan tersebut diamankan dua terduga pelaku yang satu berinisial dan, laki-laki asal mojokerto, dan yang kedua perempuan asal bojonegoro yang berinisial yifn,” ujar Iptu Mokhamad Iksan, Kasi Humas Polresta Tuban.
Terkait dengan keterangan lebih lanjut, polisi masih melakukan penyidikan dan menunggu hasil pemeriksaan medis terhadap keduanya.
Kasus ini menjadi perhatian, karena dugaan perzinahan tersebut terjadi di tengah status salah satu terduga pelaku yang masih terikat pernikahan.

Kedua terduga pelaku kini diamankan di Polresta Tuban bersama sejumlah barang bukti, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 411 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, Juncto pasal 20 huruf C Undang-undang yang sama, tentang tindak pidana perzinaan, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
Editor : Prayudianto