TUBAN, iNews.id - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban Kanwil Kemenkumham Jawa Timur telah memberikan Remisi Khusus Idul Fitri 1443 Hijriah atau 2022 Masehi sebanyak 208 orang warga binaan pemasyarakatan, Senin (2/5/2022).
Dalam kegiatan upacara penyerahan remisi dilaksanakan di lapangan lapas tuban dipimpin oleh kalapas dan dihadiri pejabat struktural. Sebagian besar yang mendapat remisi adalah kasus narkotika.
Saat ini, per tanggal 2 Mei 2022 jumlah penghuni lapas tuban beragama Islam sebanyak 426 dari total 431 warga binaan.
Kalapas Tuban saat menyerahkan remisi secara simbolis kepada WBP
Dalam kesempatan itu, Kalapas Tuban Siswarno merincikan, dari 208 orang tersebut yang mendapat remisi atau pengurangan masa pidana 1 bulan 15 hari sebanyak 14 orang, 1 bulan sebanyak 138 orang, 56 orang lainnya mendapat remisi 15 hari.
"Remisi khusus ini diberikan merupakan bagian dari hak-hak mereka dan diharapkan warga binaan dapat mencapai proses penyadaran diri serta siap menjalani pembinaan dengan baik", jelas pria asli Mrutuk ini.
Remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan pada narapidana yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh perundang-undangan dan tidak tercatat dalam register F atau buku catatan pelanggaran.
"Selama mereka memehuni syarat, aktif mengikuti program pembinaan, dan tidak ada pelanggaran kami proses pemberian remisi dengan transparan dan cepat," tutup Siswarno.
Editor : Prayudianto