JAKARTA, Tuban.iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan pajak karbon yang awalnya direncanakan pada Juli 2022 mendatang. Hal ini disebabkan beberapa hal, termasuk kesiapan sektor dan kondisi ekonomi nasional.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, pihaknya tetap berupaya mematangkan peraturan pendukung pemberlakuan Pajak Karbon. Proses penyempurnaan peraturan pendukung tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh aspek terkait. Proses pematangan skema pasar karbon termasuk peraturan teknisnya, yang sistemnya akan didukung oleh Pajak Karbon, masih membutuhkan waktu.
"Oleh sebab itu, Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan Pajak Karbon yang awalnya direncanakan pada Juli 2022 ini," ujar Febrio dalam keterangan tertulis, Jumat (24/6/2022).
Febrio menambahkan, Pajak Karbon tetap akan dikenakan pertama kali pada badan yang bergerak di bidang PLTU batu bara dengan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi pada tahun 2022 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Pajak Karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon," kata dia.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait