Jelang Idul Adha, Penyekatan Hewan Ternak di Perbatas Tuban Semakin Diperketat

Royvi Novriansyah
Posko penyekatan hewan ternak di perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah. (Foto : iNews.id/Siro)

Ia menjelaskan, larangan pendistribusian hewan ternak masuk maupun keluar berlaku antar provinsi saja, tetapi masih diperbolehkan untuk kabupaten/kota dalam satu provinsi dengan syarat memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKHH) dan Surat Rekomendasi dari pejabat setempat.


Pemkab Tuban saat menggelar rapat bersama OPD terkait. (Foto : iNews.id/Siro)

 “Misal kita kirim ke Kediri, atau dapat kiriman sapi dari Bojonegoro itu masih boleh, asal mereka bisa menunjukan SKHH serta surat rekomendasi dari dinas terkait di daerah nya pada petugas,” jelasnya.

Ia melanjutkan, BNPB menetapkan lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah mulai dari (Data 1 Juli) Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus. 

"Sedangkan Kabupaten Tuban angka kasus per 5 Juli 2022 mencapai 5.182, sakit 2.456, mati 43, dan sembuh 2.683," pungkasnya.

Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network