MOJOKERTO, iNewsTuban.id - Seorang guru ngaji di Kabupaten Mojokerto ditangkap polisi atas tuduhan kasus pencabulan terhadap tiga santri laki-laki. Pelaku bernama Rudianto (33) ditangkap di rumahnya Desa Karang Kedawang, Kecamatan Sooko.
Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, perbuatan tersangka kepada tiga korban dilakukan di tempat mengaji selama tiga bulan berturut-turut mulai Februari hingga April 2022.
“Ada tiga santri laki-laki yang jadi korban pencabulan. Usianya 12-14 tahun. Ada yang masih SD dan sudah MTs,” katanya, Rabu (13/7/2022).
Kapolres mengungkapkan, modus tersangka mencabuli korban awalnya memanggil satu per satu santrinya untuk memijatnya. Tersangka kemudian memutar video film dewasa di handphone miliknya.
“Selanjutnya, tersangka mencabuli ketiga korban secara berturut-turut. Merasa dilakukan tidak senonoh ketiga korban pun enggan untuk mengaji dan trauma. Setelah didesak kedua orang tua masing-masing akhirnya mereka mengaku telah dicabuli tersangka,” bebernya.
Mendengar pengakuan korban, para orang tua akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Mojokerto.
“Dari laporan itu kemudian kita lakukan penyelidikan dan menangkap tersangka,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait