JAKARTA, iNewsTuban.id - Nikih siri yang lazim disebut dengan nikah di bawah tangan banyak dijumpai di masyarakat dengan alasan tertentu. Lantas bagaimana hukum nikah siri dalam Islam?
Mengutip Buku Nikah Siri yang ditulis Vivi Kurniawati, pernikahan lazimnya dilakukan dengan menyebarkan undangan untuk memberitahukan khalayak. Namun, tidak sedikit yang memiliki nikah siri dengan alasan tertentu.
Dalam Kamus KBBI, nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan seorang modin atau pengurus masjid dan saksi tidak melalui Kantor Urusan Agama (KAU).
Secara etimogi, kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu Sirrun yang berarti rahasia, sunyi, diam, tersembunyi. Lawan katanya yakni, 'alaniyyah yakni terang-terangan. Melalui akar kata ini, nikah siri diartikan sebagai nikah secara diam-diam.
Ada beragam faktor nikah siri di antaranya masalah biaya karena tidak mampu membayar administrasi pencatatan nikah, ada juga yang karena takut tercatat di KAU lantaran terbentur aturan tempat kerja misalnya PNS yang dilarang menikah lebih dari satu tanpa adanya seizin pengadilan atau sebab lainnya.
Hukum Nikah Siri Dalam
Islam Dalam perspektif hukum Islam, nikah siri adalah sah atau legal dan dihalalkan atau diperbolehkan jika syarat dan rukun nikahnya terpenuhi pada saat praktik nikah siri dilakukan.
Sebagaimana dalam persepktif Mazhab Syafi'i, rukun nikah yang harus terpenuhi dalam sebuah perniakhan yakni:
1. Adanya kedua mempelai (laki-laki dan perempuan)
2. Adanya wali nikah (ayah kandung calon mempelai perempuan sebagai pihak yang melakukan ijab)
3. Saksi minimal dua laki-laki yang adil
4. Ijab kabul (akad nikah)
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait