Hukum Nikah Siri Dalam Islam, Sah atau Tidak? Begini Kata Ulama 4 Mazhab

Kastolani
Hukum nikah siri dalam islam yang perlu diketauhi. Foto : Istimewa

Terkait hukum nikah siri ini, para ulama empat mazhab berbeda pendapat.

Ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa nikah siri atau nikah yang dirahasiakan karena sesuatu hal misalnya takut kena sihir maka tidak haram dan tidak perlu dibatalkan.

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa nikah siri diharamkan karena berpendapat pada hadits Nabi SAW bahwa pernikahan itu mengharuskan adanya penyiaran atau kabar ke masyarakat.

Mazhab Syafi'i juga berpendapat bahwa tidak membolehkan nikah siri. menyiarkan pernikahan itu lebih baik.

Sedangkan mazhab Hambali, nikah siri yang dilakukan sesuai ketentuan syariat adalah sah meski dirahasiakan. Meski demikian, mazhab Hambali menghukuminya makruh.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum nikah siri dalam Islam boleh dan sah selama masih memenuhi ketentuan syariat dan rukun nikah.

Kendati demikian, sangat dianjurkan agar pernikahan digelar dan diumumkan menurut jumhur ulama. Hal ini mengacu pada hadits Nabi SAW:

"Umumkan pernikahan ini, jadikan tempatnya di masjid dan pukulkan atasnya duff (rebana-rebana)". (HR. Tirmidzi).

Demikian penjelasan mengenai hukum nikih siri dalam Islam yang perlu diketahui agar tidak salah dalam melangkah. Wallahu A'lam

 

Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network