JAKARTA, iNewsTuban.id - Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi etika dan administratif kepada mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pujiyarto disanksi minta maaf.
"Menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan dengan sanksi etika. Pertama perilaku pelanggar yang dinyatakan perbuatan tercela," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).
AKBP Pujiyarto disanksi untuk meminta maaf secara lisan dan tertulis di hadapan sidang KKEP, pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan. Dia juga disanksi ditempatkan khusus (patsus).
"Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri," ucap Dedi.
Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan Kombes Agus Nurpatria.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait