Penimbun Solar Subsidi Bermodus Surat Nelayan Dikenakan Wajib Lapor Oleh Polres Tuban

Royvi Novriansyah
Kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Tuban saat menggelar konferensi pers. Foto : iNews/Siro

TUBAN, iNews.id - Tim Satreskrim Polres Tuban, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan modus membeli menggunakan surat keterangan nelayan.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M. Gananta mengatakan, solar tersebut ditimbun di rumah kosong milik warga berinisial M di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

"Pelaku melakukan pembelian dengan modus menggunakan surat keterangan nelayan untuk kemudian ditimbun," sebut Gananta dalam press release yang digelar di Mapolres Tuban, Rabu (5/10/2022).

Gananta melanjutkan, BBM bersubsidi tersebut dibeli dari beberapa SPBU dan  dikumpulkan oleh tersangka selama 2 bulan, rencananya akan dijual apabila ada kenaikan harga solar.

“Untuk keberadaan tersangka saat ini belum dilakukan penahanan. karena kita masih melakukan pengembangan,” bebernya.

Selanjutnya, tersangka dijerat pasal 40 ayat (9) UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana tiga tahun.


Barang bukti 1.440 liter solar bersubsidi yang berhasil diamankan petugas. Foto : iNews/Siro

"Barang bukti yang berhasil kita amankan ada 6 buah drum kecil dan 6 drum besar yang berisi sebanyak 1.440 liter solar bersubsidi, serta satu unit mobil pick up bernopol S 8142 UB," pungkasnya.

Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network