TUBAN, iNewsTuban.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban, Jawa Timur, menangkap 10 orang yang diduga anggota salah satu perguruan silat. Mereka ditangkap setelah melakukan pengeroyokan terhadap 2 anak di bawah umur, yang masih duduk di bangku SMA. akibat pengeroyokan ini, kedua korban mengalami luka-luka.
Petugas langsung menggelandang 10 orang yang diduga anggota salah satu perguruan silat di Tuban, ke Mapolres setempat. Mereka ditangkap petugas, setelah sebelumnya melakukan pengeroyokan di tepi jalan raya Plumpang – Rengel, tepatnya di Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Korban pengeroyokan tersebut berinisial AP (16) dan JU (17) asal Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Sedangkan 10 pelaku tersebut masing-masing adalah MK, IN, MA, AS, MR, RK. Ke-enamnya merupakan warga Kabupaten Tuban. Sementara 4 pelaku lain, adalah anak yang berhadapan dengan hukum yang juga warga Kabupaten Tuban.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M. Gananta mengatakan, kronologi pengeroyokan tersebut bermula saat kedua korban mengendarai motor. Di tengah perjalanan, tiba-tiba kedua korban dihadang oleh para pelaku yang diduga dari salah satu perguruan pencak silat.
Para pelaku tersebut kemudian menggeledah jok motor korban. Di dalamnya terdapat baju perguruan pencak silat lain, sehingga kedua korban dipukuli. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku saat itu dalam kondisi terpengaruh minuman keras.
Akibat kejadian ini, kedua korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya. Meski demikian, saat ini kedua korban telah pulih dan bisa beraktifitas seperti biasa.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya handphone, pakaian korban, serta senjata tajam.
“terjadi pengeroyokan anak di Banjaragung Rengel, dimana korbannya dua orang AP dan J, tersangka 10 orang, 6 orang dewasa, 4 anak anak, korban mengendarai motor di cegat sekelompok kerumunan, kemudian disitu tanpa alasan dipukuli, para tersangka dalam kondisi terpengaruh minuman keras,” ujar AKP M. Gananta, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait