TUBAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Serentak 2024 sejak 20 November 2022 silam, diakui antusias masyarakat untuk mendaftar secara online sangat tinggi.
Hal itu dibenarkan oleh Divisi SDM dan Parmas pada KPU Tuban, Zakiyah Munawaroh yang mengatakan, tahapan pendaftaran PPK telah dimulai sejak 20 hingga 29 November 2022.
"Hari ini telah memasuki H+5, tapi kita belum bisa update. Namun hingga H+4 kemarin peserta yang sudah melakukan registrasi pendaftaran di situs siakba.kpu.go.id sebanyak 496 orang yang terdiri dari 361 laki-laki dan 135 perempuan," bebernya, Kamis (24/11/2022).
Zakiyah menjelaskan, kebutuhan PPK di Kabupaten Tuban adalah 5 orang setiap kecamatan atau total 100 orang. Adapun kendala terkait sistem pendaftaran melalui online, ia menegaskan bahwa calon PPK harus paham internet atau melek teknologi. Sebab, semua sistem pendaftaran melalui Siakba KPU secara online.
"Mulai registrasi, pendaftaran, upload berkas, dan persyaratan lainnya semua melalui aplikasi tersebut," sebutnya.
Terkait animo masyarakat yang meningkat, ia menjelaskan ada beberapa faktor, di antaranya karena KPU telah melaksanakan sosialisasi secara kontinu terkait pendaftaran PPK.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait