Kemudian faktor lainnya, karena sekarang menggunakan aplikasi Siakba, maka lebih memudahkan masyarakat yang ingin tergabung di badan Ad Hoc KPU lebih mudah.
"Karena bisa melakukan registrasi atau pendaftaran dimana saja, tidak perlu di kantor. Meskipun yang sudah berhasil mendaftar tetap harus menyerahkan hardcopy ke KPU sebelum tahapan tes tulis CAT," kata Zakiyah.
Selain itu, menurut dia karena masyarakat mungkin tertarik dengan honor PPK, karena ada banyak peningkatan dibandingkan pada 2020 lalu.
"Honornya PPK kalau ketua Rp2,5 juta, dengan masa kerja sampai 2024 hingga 2 bulan setelah Pemilu," timpalnya.
Harapannya, karena antusias dari masyarakat yang ingin bergabung di badan Ad Hoc KPU, pihaknya berharap berjalan lancar dan tidak ada masalah.
"Semua telah dilaksanakan KPU sesuai tahapan dan prosedur. Semoga lancar sesuai tahapan dari KPU RI," imbuh Zakiyah.
Divisi SDM dan Parmas pada KPU Tuban, Zakiyah Munawaroh. Foto : iNews/Siro
Sementara itu, salah satu pendaftar PPK, Novinda Nur Dwi Ratnasari warga asal Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban mengaku dirinya termotivasi ikut PPK karena sebelumnya telah memiliki pengalaman sebagai PPS.
Ia juga menambahkan, aplikasi Siakba sangat memudahkan, sebab melalui aplikasi tersebut semua berkas pendaftaran bisa di upload dan jika sudah berhasil diverifikasi maka hardcopy dikumpulkan di KPU.
"Berkasnya meliputi surat kesehatan, foto KTP, pas poto, ijazah terakhir, surat pernyataan, surat pendaftaran dan daftar riwayat hidup," pungkasnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait