Namun setelah diminta keterangan lebih mendalam pelaku mengaku sempat membawa bayi tersebut ke Sidoarjo.
"Setelah kejadian, ia sempat membawa bayi tersebut ke Sidoarjo" imbuh Jamhari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 83 Jo 76 F UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Barang siapa dengan sengaja mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang yang sah menjalankan penjagaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 330 ayat 1 KUHP.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait