Berdalih Pinjam Anak, Perempuan di Tuban Bawa Kabur Bayi 4 Bulan

Pipit Wibawanto
Pelaku bermasker putih saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Tuban.

Namun setelah diminta keterangan lebih mendalam pelaku mengaku sempat membawa bayi tersebut ke Sidoarjo.

"Setelah kejadian, ia sempat membawa bayi tersebut ke Sidoarjo" imbuh Jamhari.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 83 Jo 76 F UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Barang siapa dengan sengaja mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang yang sah menjalankan penjagaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 330 ayat 1 KUHP.

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network