Berdalih Pinjam Anak, Perempuan di Tuban Bawa Kabur Bayi 4 Bulan

Pipit Wibawanto
Pelaku bermasker putih saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Tuban.

"Saat ini sudah ditangani Unit PPA,  Kita terapkan dua pasal dengan ancaman hukumannya 3 tahun atau  7 tahun," pungkasnya.



Editor : Prayudianto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network