TUBAN, iNewsTuban.id – PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin, yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH. Program PKH adalah program dari pemerintah pusat sejak tahun 2007 yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
Tidak semua warga miskin berhak mendapatkan bantuan PKH dari pemerintah pusat. Karena ada beberapa kriteria warga miskin untuk mendapatkan program PKH tersebut. Diantaranya keluarga miskin yang memiliki anak sekolah (SD, SMP, SMA), ibu hamil, lansia dan disabilitas. Kalau tidak ada salah satu dari kriteria tersebut, maka keluarga tersebuut tidak bisa mendapatkan program PKH.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait