Kasus Dugaan Suap Rp. 600 juta, Kejagung Nonaktifkan Kajari Tuban dan Dua Anak Buahnya

Vian
Ex Kajari Tuban Supardi yang dicopot Kejagung saat dalam sebuah kesempatan wawancara dengan awak media di Tuban.

TUBAN, iNewsTuban.id - Kejaksaan Agung RI memberhentikan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Supardi, bersama dua pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Tuban, setelah diduga terlibat penerimaan suap senilai Rp. 600 juta.

Dana yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara tambang ilegal diduga milik mantan anggota DPRD di Kabupaten Tuban, Jawa Timur itu, disebut digunakan untuk memperingan tuntutan terhadap salah satu terdakwa.
‎
Inilah rekaman dokumentasi mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Supardi, saat masih aktif menjalankan tugasnya. Jabatan Supardi kini resmi dicopot oleh pihak Kejaksaan Agung RI.

 

 

Pencopotan ini merupakan buntut dari laporan internal terkait adanya dugaan aliran dana ilegal sebesar Rp. 600 juta kepada Supardi.
‎
Kasus tambang illegal diduga milik mantan anggota DPRD Tuban ini, juga menyeret dua pejabat Kejaksaan Negeri Tuban lainnya. Mereka adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ahmad Aksan, serta Kasubsi Pra Penuntutan, M. Ubab Sohibul Mahali.

Uang ratusan juta rupiah tersebut diduga dititipkan oleh Ubab, kemudian diteruskan kepada Aksan, hingga akhirnya bermuara pada Supardi. Saat ini ketiga jaksa tersebut sudah resmi dicopot dari jabatannya.

 



Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network